Antisipasi Pecah Kloter Akomodasi Jemaah, Petugas Haji Diminta Perkuat Kolaborasi Antarbidang

JAKARTA – Fasilitator Kelas Akomodasi Diklat Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2026, Zaenal Muttaqien, menekankan pentingnya antisipasi pecah kloter dalam pengelolaan akomodasi jamaah haji, khususnya di Madinah dan Makkah.

Hal tersebut disampaikannya usai menyampaikan materi kepada peserta Diklat PPIH 2026 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Mulai pekan kedua Diklat PPIH 2026, diketahui para peserta mulai masuk kelas khusus untuk mendapatkan materi tugas dan fungsi (Tusi) petugas haji.

Diklat PPIH 2026 yang dimulai sejak 10 Januari 2026, di pekan pertama seluruh peserta mendapatkan pembekalan latihan fisik dan baris-berbaris semimiliter.

Pada kelas Tusi ini, secara mendalam dan komprehensif para peserta dijelaskan dan berdiskusi tentang mekanisme kerja dan tantangan apa saja yang akan dihadapi oleh masing-masing peserta.

Petugas Haji untuk layanan akomodasi ini bertanggungjawab pada seluruh proses pemenuhan kebutuhan tempat tinggal jemaah mulai dari pengukuran ruang hingga kesiapan fasilitas di setiap akomodasi.

“Peserta dibekali pemahaman tusi, organisasi, standar pelayanan, dan diakhiri dengan simulasi praktik, seperti pemetaan kamar hingga penanganan berbagai potensi kasus di lapangan,” kata Zaenal ditemui di sela-sela mengisi materi.

Dalam pembekalan tersebut, peserta juga dilatih menghadapi 11 potensi kasus yang kerap terjadi dalam layanan akomodasi.

Para peserta dibagi dalam kelompok untuk berdiskusi dan mempresentasikan solusi, yang kemudian diluruskan atau diperkaya oleh fasilitator.

Zaenal menilai, persoalan paling krusial dalam layanan akomodasi adalah potensi pecah kloter, terutama di Madinah, di mana satu kloter jamaah bisa ditempatkan di dua hingga tiga hotel. Kondisi serupa juga berpotensi terjadi di Makkah.

“Pecah hotel dalam satu kloter ini sangat krusial dan harus diantisipasi dengan koordinasi lintas sektor, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga bimbingan ibadah,” ujarnya.

Menurut Zaenal, layanan akomodasi tidak dapat berdiri sendiri karena sangat berkaitan dengan distribusi konsumsi, pengangkutan jamaah dan koper, serta pembinaan ibadah di hotel-hotel jamaah.

Terkait kesiapan peserta, Zaenal menyebut secara teknis dan materi para peserta sudah memahami tugasnya masing-masing.

Hal ini juga sejalan dengan kesiapan ketua sektor yang turut mendapatkan pembekalan.

“Secara teknis dan pemahaman materi, peserta sudah siap. Tinggal memperkuat kolaborasi antarbidang,” katanya.

Sebanyak 291 peserta Diklat yang akan menjadi Petugas Haji di bidang layanan akomodasi pada musim haji 2026 kali ini.

Zaenal pun berpesan agar seluruh PPIH menjalankan tugas dengan penuh keikhlasan dan kerja keras.

“Bekerjalah dengan ikhlas, kerja keras, dan yakin bahwa memberikan pelayanan terbaik akan dibalas dengan hasil yang terbaik,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Kelas Peserta Diklat PPIH Layanan Akomodasi, Abdul Aziz Hamdan, menyampaikan bahwa sejak 19 Januari 2026 peserta mendapatkan pemahaman mendalam terkait layanan akomodasi serta keterkaitannya dengan pelaksanaan ibadah haji.

Menurutnya, peserta juga dibekali strategi mitigasi untuk mengantisipasi berbagai permasalahan yang kerap muncul.

Salah satu tantangannya seperti penolakan jamaah terhadap pembagian kamar, atau ketidaksesuaian layanan hotel dengan harapan jamaah.

“Langkah utama yang kami lakukan adalah menyosialisasikan tata tertib jemaah serta menjelaskan fasilitas dan layanan yang tersedia di hotel,” ujarnya. (*/Red)

Diklat PPIH 2026Jemaah HajiKemenhajKementerian Haji dan UmrohPetugas HajiPPIH
Comments (0)
Add Comment