JEDDAH – Diamankannya oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) oleh Tim Linjam Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) jadi pengingat bagi umat.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut praktik ini merupakan kartel haji yang telah berlangsung lama dan sistematis.
Biar tidak menjadi korban, ini sejumlah modus penipuan haji yang paling sering dipakai oleh para oknum KBIHU:
*Badal Haji Dengan Harga Miring*
Dahnil menjelaskan, dalam kasus tersebut modusnya oknum KBIHU menawarkan badal haji seharga Rp10 juta per orang.
Kedengarannya murah, padahal harga tersebut tidaklah masuk akal. Karena, praktik badal haji secara fiqih hanya bisa dilakukan oleh satu orang untuk mewakili satu jemaah.
“Dakhili saja, visa Dakhili ya. Dakhili itu haji Dakhili yang untuk masyarakat setempat (WNI Mukimin) itu tarifnya bisa Rp 40 jutaan. Jadi tidak mungkin ada badal haji bisa dilakukan dengan tarif Rp 10 juta. Pasti ini penipuan,” kata Dahnil, Senin (8/6/2026).
*Gelapkan Pembayaran Hadyu/Dam Haji*
Kedua modusnya jemaah membayar Hadyu atau Dam Haji Tamattu senilai 720 Riyal Saudi kepada KBIHU untuk disetorkan ke Adahi.
Tapi faktanya, terdapat oknum KBIHU membayar Dam tersebut kepada Mukimin atau WNI yang menetap dan tinggal di Arab Saudi dengan harga 400-an Riyal. Selisihnya dari harga tersebut, menjadi keuntungan KBIHU.
Dahnil menjelaskan, ciri dari penggelapan ini jemaah tidak mendapatkan Nota pembayaran Hadyu/Dam resmi dari Adahi.
“Berarti kan kalau teman-teman ini bayar Dam dari Adahi pasti ada receivenya kan, ada tanda terima. Ini mereka tidak ada,” jelas Dahnil.
Resikonya, Dam dianggap belum lunas, maka rangkaian ibadah haji bisa bermasalah.
*Tawaran Berangkat Ibadah Haji Tanpa Antre*
Selanjutnya modus tawaran berangkat ibadah haji tanpa adanya antrean. Dahnil menegaskan jauh-jauh hari sebelumnya, tidak ada skema yang bisa mengatur ibadah haji tanpa melalui antrean.
Apabila ada pihak-pihak yang mengaku bisa menawarkan naik haji tanpa antre, maka hal tersebut berpotensi merupakan penipuan.
Ia bilang, jika ada iming-iming tersebut, maka dipastikan berangkat ke Tanah Suci tanpa menggunakan visa haji. Dahnil mengimbau agar masyarakat tak terpedaya akan tawaran manis tersebut.
Kasus ini terjadi pada bulan April tahun ini. Dimana mencuat adanya dugaan praktik pemberangkatan haji ilegal.
Dalam kasus ini, sebanyak delapan calon jemaah haji digagalkan keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak terbang ke Tanah Suci. Usut punya usut, mereka ternyata menggunakan visa tenaga kerja. (*/Red/MCH-2026)