MCH – Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Yusron B. Ambary menegaskan agar para jamaah haji mematuhi aturan yang berlaku di Arab Saudi, termasuk dalam penggunaan media sosial.
Hal ini diungkapkan Yusron usai menyambut kedatangan jamaah calon haji kloter pertama asal Yogyakarta di Bandara AMAA Madinah, Rabu (22/4/2026).
“Termasuk larangan berfoto sembarangan di area masjid, seperti menggunakan banner, memotret petugas keamanan, maupun aktivitas lain yang tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Seluruh jamaah haji, ia menegaskan harus menghormati hukum setempat selama berada di Arab Saudi.
“Kita wajib mematuhi aturan yang berlaku agar terhindar dari masalah,” tegasnya.
Guna mengantisipasi potensi adanya masalah, KJRI Jeddah telah menyiapkan Tim Pelindungan Jemaah yang siaga 24 jam di Madinah.
Tim ini, kata dia, akan membantu apabila jamaah haji Indonesia menghadapi masalah, termasuk masalah hukum.
Yusron mengingatkan, para petugas haji Indonesia untuk tetap selalu disiplin dan tidak merasa memiliki keistimewaan di hadapan hukum Arab Saudi.
“Walaupun kita petugas, secara hukum di sini tetap dianggap sebagai warga biasa. Jadi tetap harus tunduk pada aturan yang berlaku,” ujarnya.
Terkait fenomena haji yang tak sesuai prosedur atau non prosedural, Yusron mengungkapkan bahwa Pemerintah Arab Saudi sekarang semakin ketat dalam melakukan penertiban.
Yusron memberikan contoh, seperti penerapan kebijakan “La Hajj Bila Tasrih” yang melarang pelaksanaan haji tanpa izin resmi. Apabila nekat melakukan ibadah haji tanpa prosedur legal, seperti menggunakan visa non-haji, maka Pemerintah Arab Saudi tak segan-segan dikeluarkan dari Makkah.
“Lebih dari 260 ribu calon haji ilegal telah dikeluarkan dari Makkah, dan lebih dari 200 ribu orang ditolak masuk di perbatasan,” ungkapnya.
Ia mengingatkan kepada masyarakat Indonesia yang ingin menunaikan rukun Islam kelima ini, agar tak mudah tergiur dengan praktik haji ilegal, termasuk penyalahgunaan skema Haji Dakhili.
Aturan terbaru Arab Saudi, kata dia menjelaskan, kini hanya memperbolehkan pendaftaran Haji Dakhili bagi mereka yang telah menetap lebih dari satu tahun.
“Risikonya sangat besar, mulai dari denda puluhan hingga ratusan juta rupiah, penjara, deportasi, hingga larangan masuk selama 10 tahun,” tegasnya.
Pemerintah Indonesia melalui KJRI Jeddah dan instansi terkait, berkomitmen akan terus memperkuat pengawasan dan pencegahan agar jemaah Indonesia dapat menjalankan ibadah haji secara aman, nyaman dan sesuai prosedur yang berlaku. (*/Ajo)