JAKARTA – PT Suara Agung Jakarta adalah penerbit Al-qur’an tanpa Surat Al Maidah ayat 51-57, yang kini telah beredar di masyarakat.
Kementerian Agama RI yang mengetahui dan mendapatkan laporan tersebut, langsung memberikan teguran keras kepada pihak penerbit Al-Qur’an tanpa Surat Al Maidah ayat 51-57 tersebut.
Lajnah Pentashihan Mushaf Al Quran (LPMQ) Balitbang-Diklat Kemenag RI, sudah meminta penjelasan kepada PT Suara Agung Jakarta terkait hal itu.
Pjs Kepala LPMQ Balitbang-Diklat Kemenag RI, Muchlis M Hanafi, mengatakan, pihaknya sudah meminta penjelasan kepada PT Suara Agung Jakarta.
“Penerbit mengakui adanya kesalahan yang tidak disengaja, dan telah mengambil langkah-langkah sesuai prosedur yang ditetapkan LPMQ,” katanya seperti dikutip Republika.co.id, Kamis (25/5/2017).
Muchlis mengingatkan, para penerbit Alquran lebih berhati-hati agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Jangan sampai kepentingan bisnis berada di atas kesucian teks Alquran, sebab tidak jarang kesalahan terjadi karena keteledoran akibat kurangnya quality control,” tegas Muchlis.
Kepada warga masyarakat, Muchlis menyampaikan, terima kasih atas laporan kesalahan cetak. Doktor Tafsir lulusan Al Azhar Kairo ini berharap kepada siapapun, bila menemukan kesalahan pada mushaf Alquran, baik cetak maupun elektronik (digital), agar segera dilaporkan kepada LPMQ.
“Kantor LPMQ di Gedung Bayt Alquran Taman Mini Indonesia Indah (TMII), telepon : 021-87798807, email: lpmajkt@kemenag.go.id,” tuturnya.
Sebelumnya, beredar berita ditemukannya Mushaf Alquran tanpa Surat Al Maidah ayat 51 – 57. Kejadian bermula dari laporan KH. Basith, pengurus DKM Masjid Assifa Desa Sukamaju Kecamatan Megamendung Bogor yang menemukan mushaf cetakan PT Suara Agung pada Selasa, 23 Mei 2017. Informasi itu viral di media sosial sehari setelahnya.
Menyikapi itu, LPMQ Kemenag langsung menghubungi dan menyurati PT Suara Agung, penerbit mushaf yang diduga terdapat kesalahan. Dalam suratnya Kepala LPMQ meminta penerbit tersebut untuk memeriksa sisa stok Al-Qur’an yang terdapat kesalahan tersebut untuk dimusnahkan.
Kemenag juga perintahkan agar mushaf yang sudah beredar dan terdapat kesalahan agar ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. (*)
Sumber: Republika.co.id