SERANG – Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Provinsi Banten berupaya mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah dengan melakukan uji coba program road tax.
Dalam penerapannya, Bapenda Provinsi Banten bisa mendeteksi kendaraan yang belum membayar pajak melalui kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement.
Ditargetkan, kebijakan deteksi pembayaran pajak tersebut sudah bisa diterapkan sepenuhnya pada 2022.
Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan, uji coba road tax saat ini baru dilakukan di dua provinsi yaitu Banten dan Sumatera Selatan.
“Oleh karena itu Banten telah mendapatkan penghargaan,” ujarnya, Selasa, (19/10/2021).
Ia menjelaskan, melalui program road tax setiap kendaraan yang telah melakukan pembayaran akan ditempeli stiker hologram. Stiker itu akan terbaca di kamera tilang elektronik.
“Road tax itu tinggal tempel stiker di kendaraan jadi ketahuan yang belum membayar pajak. Kalau belum bayar pajak kena, tersorot oleh ETLE, otomatis. Mobil nomor ini belum bayar pajak,” katanya.
Meski saat ini baru sebatas uji coba namun ditargetkan program tersebut sudah bisa diterapkan sepenuhnya pada 2022 mendatang.
“Baru uji coba, 2022 kita akan terapkan,” lanjutnya.
Diungkapkan Opar, program road tax digelar untuk meminimalisasi penunggak pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor.
“Untuk menghindari penunggak pajak. Bagaimanapun pajak adalah kewajiban yang harus dilaksanakan,” tegasnya.
Sekretaris Bapenda Provinsi Banten RD Berly Rizki Natakusumah mengatakan bahwa program road tax merupakan inovasi yang dilakukan pihakanya.
“Road tax menjadi bagian dari inovasi yang dilakukan Bapenda untuk memberikan warning yang belum membayar pajak. Bagian yang triger masyarakat untuk membayar pajak. (***)