Kejati Banten Tahan Satu Tersangka Kasus Suap Tanah Rp15 Miliar

SERANG – Kejati Banten menahan satu tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak tahun 2018-2021.

Satu tersangka itu dibawa untuk dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari terhitung mulai Selasa, 22 November 2022 hingga 11 Desember 2022.

Tersangka yang ditahan adalah EHP. EHP merupakan anak dari Dra. S alias MS, yang diduga sebagai calo tanah.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten Ricky Tommy Hasiholan melalui Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, ditemukan adanya penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021 yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Yaitu tersangka AM dan tersangka DER (honorer) menerima pemberian sejumlah uang dari diduga sebagai calo tanah yaitu tersangka Dra. S alias MS, dan tersangka EHP (anak dari Tersangka Dra. S alias MS) kepada oknum ASN tersebut,” ujarnya.

Uang itu kata dia, sebagai pelicin untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak dengan menggunakan rekening pada 2 Bank Swasta dengan perkiraan dana yang masuk dalam transaksi keuangan sebesar Rp15 miliar.

“Bahwa suap/gratifikasi tersebut dimaksudkan untuk mempermudah dan mempercepat permohonan pengurusan hak atas tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak kurun waktu 2018-2021,” katanya.

Kemudian, etelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka EHP, selanjutnya Kejati Banten penahanannya di Rutan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1280/M.6/Fd.1/11/2022 tanggal 22 November 2022. (*/Faqih)

 

BPN LebakKasus SuapKejati Banten
Comments (0)
Add Comment