Terbitkan Perpres 42/2018, Jokowi “Berikan” Gaji Rp112 Juta untuk Megawati

JAKARTA – Presiden Joko Widodo menetapkan Megawati Soekarnoputri menjadi Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Selain Megawati, ikut pula duduk di BPIP yaitu Try Sutrisno hingga Mahfud MD. Lalu berapa gaji mereka?

Gaji mereka diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Perpres Nomor 42/2018 itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 Mei 2018 kemarin.

“Ketua dan Anggota Dewan Pengarah, Kepala, Wakil Kepala, Deputi, Staf Khusus Dewan Pengarah, Anggota Dewan Pakar, Anggota Kelompok Ahli, Anggota Satuan Khusus, dan pegawai pada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setiap bulan,” demikian bunyi Pasal 1 yang dikutip detikcom dari website setneg.go.id, Minggu (25/5/2018).

Selain itu, Ketua Dewan Pengarah dkk juga mendapatkan fasilitas yang diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas. Untuk Ketua dan Anggota Dewan Pengarah, diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun Kepala BPIP diberikan fasilitas setingkat menteri. Fasilitas diberikan berjenjang sesuai jabatannya.

Berikut daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018:

* Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000
* Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000
* Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000
* Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000
* Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000
* Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000. (*/dtk)

BPIPJokowiMegawati SoekarnoputriPerpres
Comments (0)
Add Comment