16 Motor Hasil Curian Komplotan Penjahat Berhasil Diamankan Polres Lebak

LEBAK – Kepolisian Resort Lebak menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Lebak, Rabu (7/3/2018), untuk menjelaskan hasil pengungkapan sejumlah kasus kejahatan di wilayah hukum Lebak.

Satreskrim mengungkap kasus tindak pidana kejahatan pencurian bermotor yang dilakukan komplotan di Lebak menjadi salah satu pengungkapan terbesar.

Kasatreskrim Polres Lebak AKP Zamrul Aini, dalam menjelaskan, kasus pencurian kendaraan bermotor sebelumnya sempat terjadi di sejumlah wilayah, seperti di Kampung Tajur, Desa Parung Kujang dan Kampung Pasir Peuteuy, Desa Cileles, Kecamatan Cileles. Dua TKP lainnya di Blok Cileuweung, Rangkasbitung, serta di wilayah Bayah, Panggarangan dan Malingping.

“Untuk pelaku pencurian saudara Juman alias Rohman dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP jo pasal 1 KUHP karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara tersangka (Supiani, Agus, Ma’rus, dan Heli) selaku pembeli atau penadah kita kenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” ujar AKP Zamrul Aini kepada awak media.

AKP Zamrul menjelaskan, dari tangan para pelaku pihaknya berhasil menyita 16 unit sepeda motor dari hasil curian berbagai jenis, kunci T, dan juga surat-surat kendaraan sebagai barang bukti.

“Sementara pengakuan dari pelaku ada 24 unit kendaraan dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Selain itu, kasus lainnya yang juga berhasil diungkap antara lain, prostitusi serta kasus perjudian. Dari ke empat kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan 13 orang pelaku.

Sementara itu ditempat yang sama, Plt Kapolsek Rangkasbitung, Iptu Malik Abraham mengatakan, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus praktek prostitusi yang terjadi di wilayah Rangkasbitung dan dijerat pasal 269 KUHP.

“Satu tersangka bernama Dika seorang mucikari kita amankan di kawasan Kampung Pasir Sukarakyat, Rangkasbitung. Pelaku diamankan karena terbukti menyewakan tempat untuk dijadikan tempat prostitusi,” katanya. (*/Sandi)

Polres Lebak
Comments (0)
Add Comment