SERANG – Polres Serang kota berhasil menemukan dua rumah yang dijadikan bangker pembuat miras oplosan berbagai jenis merk di Kampung Nagreg, Desa Siketug, Kecamatan Ciomas, Banten. Senin (14/05/2018)
Dua bangker tersebut ditemukan berdasarkan hasil dari pengembangan operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar satuan Polisi beberapa minggu lalu.
Dikatakan Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin, pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait adanya bangker di wilayah hukum Polres Serang.
“Kita mendatangi TKP berdasarkan laporan dari masyarakat terkait miras ilegal berbagai merk, setelah kita cek lokasi tempat yang di curigai, bener adanya miras ilegal dari dua rumah di kecamatan ciomas,” kata kapolres di lokasi pengerebegan.
“Rumah untuk produksi miras berbagai jenis merk, kita sebut ini oplosan, karna sarana pembuatan seadanya,” imbuhnya.
Tersangka dikenakan UU Perdagangan. Dua pelaku tersebut berinisial ML ( 40) dan UD (47) ditetapkan sebagai tersangka pengoplos miras. Kini keduanya sudah diamanakan dimapolsek Ciomas untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Sementara ini bahan produksi ada alkohol campuran gula dan bahan kimia lainya, kita akan ajukan ke uji leb dulu seberapa bahaya,” ujarnya.
Lanjut Komarudin, dari pengakuan tersangka, bahwa produksi miras baru di lakukan selama satu tahun belakangan. Namun kepolisian akan tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kalo pengakuan masih baru, kita akan kembangkan, wilayah distribusi masih kita dalami dimana saja,” tutupnya.
Dari hasil penggerebekan tersebut polisi mengamankan ribuan botol miras kosong dan yang sudah berisi oplosan dengan berbagai bahan campuran, serta alat pres tutup miras itu. (*/Dave)