PANDEGLANG – Perkara kasus dugaan korupsi dana Tunjangan Daerah (Tunda) Pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pandeglang Periode 2012-2015 kini terus bergulir, hal tersebut dibuktikan dengan di jebloskannya 4 mantan Pejabat Tinggi di Dindikbud Pandeglang oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun faktapandeglang.co.id, ke 4 Pejabat atau tersangka kasus dugaan korupsi Dana Tunda yang dijebloskan ke penjara tersebut diantaranya adalah AA (Kepala Dindikbud Pandeglang Periode 2012-2013), NH (Mantan Sekretaris Dindikbud Pandeglang 2012-2013), RY ( Mantan Bendahara pengeluaran pembantu Dindikbud Pandeglang Periode 2012-2013), dan IN (Salah satu staf di Dindikbud Pandeglang Periode 2012-2014), ke empatnya di jebloskan ke penjara pada Selasa (10/4) malam. Meski begitu, belum ada keterangan secara resmi yang disampaikan Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Saat dikonfirmasi kebenarannya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pandeglang, Reza Veza saat dihubungi melalui telepon selulernya dan melalui aplikasi WhatsApp, Reza tidak menjawab.
Terpisah kepala Rumah Tahanan Kelas II B Pandeglang, Heri Kusrita saat dihubungi melalui ponselnya, membenarkan bahwa ada empat orang yang masuk rutan, meski begitu pihaknya belum bisa memberikan keterangan terkait siapa saja yang ditahan terkait kasus tunda dindik tersebut.
“Tadi infonya (ditahan) sore. Tetapi saya kebetulan Magrib (Selasa (10/4) kemarin-kemarin) sudah di Serang. Untuk lengkapnya (informasi identitas-red) besok yah,” singkat Kepala Rutan Kelas II B Pandeglang, Heri Kusrita melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Selasa malam (10/4/2018). (*/Gatot)