8 Tahun Buron, Mantan Kades di Lebak Ditangkap Tim Kejaksaan

LEBAK – Tim Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, berhasil menciduk mantan Kepala Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Suparman, pada Jumat (16/3/2018) petang sekitar pukul 18.00 WIB.

Suparman merupakan buronan kejaksaan karena tersandung kasus korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada tahun 2006 silam. Suparman berhasil dibekuk oleh Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebak di Kampung Tangkil Rt/Rw 03/04 Desa Sindang Laut, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang.

Kasi Pidsus Kejari Lebak, Dodi Wiraatmaja mengatakan, Suparman masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) semenjak keputusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2010 lalu. Dalam pelariannya terpidana tersebut sempat berpindah-pindah tempat dan berganti Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga akhirnya menetap di wilayah Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang.

“Tahun 2010 putusan MA menyatakan bahwa Suparman sebagai Kades Margatirta telah menyalahgunakan dana BLT tahun 2006 untuk memperkaya diri sebesar Rp14.700.000. Kemudian setelah mempunyai kekuatan hukum tetap pada tahun 2010 itu, Suparman ini menghilang, tidak ada di tempat,” ujarnya.

Dikatakan Dodi sebelumnya, dengan adanya perintah dari Jam Intel, agar segera menyelasaikan pencarian terhadap terpidana, Tim Pidus Kejari Lebak berupaya mencari, dan dalam waktu dua minggu terakhir Tim Pidsus telah melakukan pengintaian di kediamannya yang lama milik terpidana di Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga. Dan setelah mendapat informasi, bahwa terpidana berada di wilayah Pantai Carita Pandeglang, Tim Pidus langsung mengejar ke lokasi yang disebutkan.

“Tim kami sempat melakukan pengintaian selama 2 minggu di kediaman lama terpidana, dan setelah mendapat informasi bahwa terpidana berada di Carita, Tim langsung mengejar ke lokasi,” paparnya.

Dijelaskan Dodi, berdasarkan putusan kasasi MA, terpidana divonis satu tahun penjara, denda Rp 50 juta atau subsider 6 bulan kurungan. (*/Sandi)

BLTKasus Korupsi
Comments (0)
Add Comment