Ada Pungli di Tangerang, Warga Bisa Laporkan via SMS/WA ke 081317623867

TANGERANG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten, membuka pengaduan pungutan liar (pungli) melalui pesan singkat (SMS) mengunakan telefon selular guna memudahkan warga memberikan informasi.

“Warga dapat melaporkan melalui SMS ke nomor 0813-1762-3867 karena siaga 24 jam,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Firdaus, Minggu (19/3/2017).

Firdaus mengatakan, petugas menunggu pengaduan dari warga karena merupakan hal yang penting untuk ditindaklanjuti lalu diproses sesuai aturan.

Masalah tersebut terkait tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Tangerang sudah dikukuhkan oleh Bupati Ahmed Zaki Iskandar pekan lalu. Namun tim tersebut berasal dari unsur kejaksaan, Inspektorat, Polresta, Satpol PP Pemkab Tangerang. Sedangkan tim itu merupakan ujung tombak dalam pemberantasan pungli di daerah ini sesuai arahan pemerintah pusat.

Selesai dikukuhkan, tim tersebut membuat rumusan dan langkah kerja supaya pungli dapat diberantas karena dianggap meresahkan warga terutama dalam pelayanan publik. Pihak kejaksaan setempat ditunjuk sebagai ketua tim Saber Pungli dan bekerja sama dalam pengusutan dengan instansi lain bila ada pengaduan dari warga.

Dia mengatakan, adanya informasi melalui SMS itu memudahkan bagi warga dalam era keterbukaan publik. Selain melalui ponsel maka pihak kejaksaan dapat juga dihubungi mengunakan WhatsApp (WA) pada nomor 0813-1762-3867.

Sebelumnya, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan demi menghindari pungli, bagian perizinan Pemkab Tangerang telah memasang tarif resmi yang harus dibayar pemohon.

Bahkan pemohon izin juga mendapatkan kepastian waktu pengurusan perizinan sehingga tidak ada celah bagi ASN untuk pungli. (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 
Sumber: Okezone.com

Kabupaten TangerangKejari Kabupaten TangerangPungli
Comments (0)
Add Comment