Kades di Tirtayasa Diduga Salahgunakan Surat Tanah Masjid

SERANG – Warga Sujung, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, mendatangi kantor Ombudsman selaku Lembaga Negara yang berwenang melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh Indonesia, yakni untuk melaporkan atas tindakan Kepala Desa yang keliru telah mengklaim tanah wakaf Masjid At-Taqwa, Selasa (24/4/2018).

Sekretaris Ikatan Remaja Mesjid (Irma) Uwes Atailah, selaku pelapor mengatakan, kedatangan warga ke Kantor Ombudsman untuk meminta pertanggungjawaban kepada Kepala Desa Sujung atas kesewenang-wenangannya mengeluarkan surat tanah tidak sengketa atas nama Masjid At-Taqwa.

“Masjid yang ingin kami bangun, kami sejahterakan, ketika warganya datang menemui Kepala Desa bukannya disambut dengan hangat tetapi dipersulit secara administrasi, kami minta surat yang diinginkan seperti surat domisili surat keterangan wakaf, peta rinci, dan peta lokasi, sampai berhari-hari, dari tanggal 12 maret baru di kasih 7 april 2018, malah muncul surat keterangan tidak sengketa artinya di dalam surat keterangan tidak sengketa itu, isinya mengklaim secara sepihak, mengklaim tanah masjid,” ucapnya.

Diketahui, Kepala Desa Sujung Kecamatan Tirtayasa telah membuat surat keterangan tidak sengketa terkait tanah wakaf Masjid At-Taqwa tanpa ada koordinasi dengan warga Sujung sebelumnya.

“Masjid ini sudah jelas-jelas milik warga tetapi diklaim secara sepihak kepemilikannya sama Haji Muhidin dan ditandatangani oleh Kepala Desa, nah maka ini kami meminta pertanggung jawaban, juga kami meminta pertanggungjawaban secara hukum karena jelas ini melanggar ketentuan kewajiban dan larangan Kepala Desa pasal 29 poin A sampai E,” imbuhnya.

Padahal kata Uwes, sudah jelas di tata ruang desa (leter c) di dalamnya tercantum bahwa tanah di situ atas nama Masjid At- Taqwa bukan atas nama perorangan.

“Kami minta pertanggungjawaban secara hukum karena ini masuk ke dalam delik hukum, karena ini bukan pertama kalinya saja, sudah beberapa kali warga Desa Sujung, seharunya datang ke lurah disambut dengan hangat dengan bangga tetapi kami dipersulit,” tegasnya.

“Hasil pertemuan tadi oleh lembaga yang mengurusi tindakan keselewengan pejabat publik tadi sudah disebutkan oleh perwakilan Ombudsman, jadi tidak bisa untuk memperpanjang tanggung jawab secara hukum maka nanti akan diarahkan kepada inspektorat,” imbuhnya.

Selain itu, Bambang P Sumo, Kepala Ombudsman, mengatakan, saat ini warga sudah bisa tenang karena semua tuntutan soal tanah sudah jelas, bahwa surat-surat tanah tersebut adalah atas nama Masjid At-Taqwa bahkan dalam surat pernyataan hasil pertemuan yang telah ditandatangani oleh Camat, Lurah dan Inspektorat serta dirinya.

“Dari hasil pertemuan ini seperti yang dilaporkan kepada kami di kelurahan warga tidak diberikan pelayanan yang baik, diskriminasi. Jadi pelayanan pemerintahan harus baik tidak boleh diskriminasi harus melayani dan siapapun yang datang harus dilayani dengan baik,” ucapnya

Kemudian lanjutnya, tuntutan dari warga terutama Uwes sudah ditindaklanjuti oleh gim Ombudsman.

“Pertama surat domisili sudah dikeluarkan, surat domisili atas nama At-Taqwa, kedua sudah sah bahwa tanah itu milik masjid, ketiganya bahwa H. Muhidin telah mencabut keterangan terdahulu dan telah meminta maaf atas kesalahan, jadi inti dari tuntutan itu sudah terpenuhi semuanya,” imbuhnya

Lebih lengkapnya lanjut Bambang, ada pada berita acara yang telah ditandatangani semua pihak yang sudah memediasi laporan tersebut.

“Saya kira warga sekarang ini bisa lebih tenang karena bukti-bukti surat itu adalah benar,” tutupnya.

Saat mencoba dimintai klarifikasi, Kepala Desa Sujung enggan memberikan komentar terkait kejadian tersebut kepada wartawan. (*/Dave)

ombudsmanSengketa Lahan
Comments (0)
Add Comment