PANDEGLANG – Kasus Dugaan Pungutan Liar (Pungli) untuk pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Prona oleh oknum aparatur Desa Bojongmanik Kecamatan Sindangresmi, nampaknya akan cepat diusut. Pasalnya selain aparat kepolisian dari POLRES Pandeglang, Kejaksaan Negeri Pandeglang juga mengaku siap untuk turun tangan guna mengusut tuntas kasus dugaan pungli tersebut.
Kasi Intel Kejari Pandeglang, Edius Manan mengaku, siap melakukan pengusutan dugaan pungli prona karena menurutnya kasus tersebut bagian dari perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang, lantaran pembuatan sertifikat tanah sudah digratiskan oleh Negara.
“PTSL ini gratis. Kalau memang kenyataan dilapangan ada faktanya, harus kita lakukan penyelidikan. Tapi tolong kalau ada informasi dan data awal berikan kepada kami,” kata Edius Manan saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (14/12).
Edius juga menyarankan warga Desa Bojongmanik untuk melaporkan dugaan pungli prona kepada jajarannya, agar kasus yang saat ini mendapatkan penolakan keras dari masyarakat ini bisa secepatnya ditangani.
“Tidak usah takut, Kita tidak akan mencari kesalahan orang, kita hanya meluruskan. Kalau salah kita perbaiki, dan kalau melanggar hukum harus diproses,” tegasnya.
Inspektur Inspektorat Pandeglang Iskandar mengatakan, mengaku sudah menangani kasus dugaan pungli PTSL yang terjadi di Desa Bojongmanik.Bahkan pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait.
“Sedang kami tangani sesuai perintah pimpinan, karena kasusnya harus kami klarifikasi dulu. Kalau memang terbukti dengan indikasi memperkaya diri sendiri, dan lain sebagainya, kita lakukan pemeriksaan,” ujarnya. (*/Gatot)