PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri Pandegalang, saat ini tengah melakukan pendalaman terkait kasus dugaan pekerjaan proyek tanpa kontrak dan Surat Perintah Kerja (SPK) pada program percepatan pembangunan daerah tertinggal Pada Kantong Kemiskinan (P3T), yang didananya bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016 lalu.
Hal tersebut terbukti, dengan diperiksanya dua pejabat aktif di kabupaten pandeglang, yang saat ini tengah menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Pandeglang dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Pandeglang yang saat ini menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Pandeglang, pada Selasa (30/1).
Menurut informasi yang dihimpun faktapandeglang.co.id, kasus tersebut muncul pada bulan Juni 2017 lalu, setelah salah seorang pengusaha asal pandeglang mengkonsultasikan ke Kejaksaan Negeri Pandegalang. Terkait proyek MCK dan drainase yang telah selesai dikerjakannya namun tidak kunjung dibayar oleh Dinas PU-PR Pandeglang atau pemerintah, karena tidak adanya kontrak, padahal Pengusaha tersebut mengaku telah dimintai uang Rp 50 juta untuk dua paket senilai Rp 300 juta. Namun setelah proyek selesai, uang proyeknya tidak bisa dicairkan pemerintah, karena tidak ada kontrak.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pandegalang, Veza Reza membenarkan bahwa pihaknya saat ini tengah meminta keterangan pada dua pejabat tinggi pandeglang yang saat ini tengah menduduki kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Pandeglang yakni Syarif Hidayat dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Kabupaten Pandeglang, Anwari Husnira untuk dimintai keterangan terkait Proyek Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (P3T) Tahun Anggaran 2016 lalu.
“Hari ini (Selasa, 30/1) kami tengah melakukan permintaan keterangan kepada dua kepala Dinas diantaranya adalah DPKPP Pandeglang dan Kepala Dinas DLH Pandeglang, Anwari Husnira yang kapasitasnya sebagai mantan Kepala DPU-PR kabupaten Pandeglang periode lalu,” Ungkap Reza saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (30/1/2018).
Reza Veza menjelaskan pemanggilan Kepala DKPP Pandeglang merupakan hasil tindak lanjut adanya pelaporan dari masyarakat tentang proyek percepatan pembangunan daerah tertinggal yang didanai oleh APBD Provinsi Banten di tahun 2017 lalu. Meski begitu pihaknya belum bisa menyimpulkan kasus tersebut.
“Permintaan keterangan tersebut terkait proyek P3T Tahun Anggaran 2017 Lalu,” bebernya kepada wartawan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), Syarif Hidayat saat dikonfirmasi usai di periksa oleh penyidik kejaksaan enggan berkomentar banyak.
“Dipanggil soal kegiatan- Kegiatan (Proyek) di tahun 2017 lalu,” Ujarnya dengan singkat sambil berlalu masuk ke mobilnya. (*/Gatot)