Kejati Banten Akan Lanjutkan Proses Pengembangan Jilid II Kasus Genset RSUD

SERANG – Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Mercusuar Banten (KMB) menggelar aksi di depan kantor Kejati Banten, Kamis (12/9/2019), mendesak agar Kejati Banten melanjutkan proses pengembangan pada kasus pengadaan genset RSUD Banten TA 2015 dan meminta agar Kejati Banten segera menetapkan tersangka baru.

Diketahui, dalam pertimbangan majelis hakim dalam persidangan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Jumat (3/5/2019) lalu, ketiga hakim sepakat bahwa Wadir Umum RSUD Banten Akhrul Apriyanto, Koordinator PPTK Sri Mulyati, PPTK Hartati Andarsih dan mantan PPTK Asep Rohana harus mempertanggungjawabkan adanya perbuatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp632 juta.

Namun saat ini baru 3 orang yang sudah mempertanggungjawabkan perkara tersebut, yakni eks Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Sigit Wardoyo selaku Plt. Direktur RSUD Banten (KPA/PA), Direktur CV. Megah Tekhnik, Endi Suhendi selaku penyedia jasa dan M. Adit Hirda Restian selaku staf RSUD Banten. Dan saat ini ketiganya telah menjalani masa hukuman (terpidana) di Lapas klas IIA Serang.

Menanggapi hal itu, Perwakilan Kejati Banten yang diwakili Penkum Kejati, Holil mengatakan bahwa apa yang menjadi pertanyaan massa aksi, pihaknya akan melaksanakan proses pengembangan kasus genset RSUD Banten 2015 dan akan menjadikan perkara tersebut sebagai skala prioritas.

“Bahwa apa yang menjadi pertanyaan teman-teman (KMB -red), tim penyelidik kejaksaan melaksanakan proses pengembangan perkara genset jilid II pada tindak pidana korupsi PN Serang, dan itu menjadi skala prioritas,” ucap Holil di hadapan massa aksi, Kamis (12/9/2019).

Ditegaskan Holil, pihaknya memastikan bahwa perkara genset RSUD 2015 tetap akan diproses. Namun, menurutnya hal itu membutuhkan waktu dalam tunggakan penyelesaian penanganannya.

Ia pun mempersilahkan kepada sejumlah pihak untuk melakukan pemantauan terhadap perkara-perkara yang ditangani oleh Kejati Banten. Mengingat lanjutnya, saat ini pihaknya tengah bekerja dalam penanganan beberapa kasus yang terjadi di Provinsi Banten.

“Boleh dipantau, boleh dilihat, bahwa tim kejaksaan juga sedang bekerja. Ada beberapa kasus yang sedang sidang, yang sedang lead, sudah ada pemeriksaan beberapa belas orang,” ujarnya.

“Jadi kami tidak tidur, perlu diketahui. Perlu saya sampaikan, bahwa kami tetap akan menindaklanjuti kasus tersebut (genset RSUD Banten 2015 -red),” tandasnya. (*/Ndol)

Kejati BantenRSUD Banten
Comments (0)
Add Comment