Kronologi Kasus Julianto Eka Putra, Pelaku Kekerasan Seksual Belasan Wanita yang Masih Bebas

 

JAKARTA – Kasus dugaan kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Malang menjadi sorotan masyarakat setelah korban angkat bicara di podcast Close The Door milik Deddy Corbuzier pada Rabu (6/7/2022). Mirisnya, si pelaku, Julianto Eka Putra masih bebas.

Bagaimana kronologi kasus Julianto Eka Putra ini bermula? Seperti apa perkembangan kasus ini sekarang? Simak uraian lengkapnya berikut.

Tersangka kasus kekerasan seksual yakni seorang motivator dan pemilik SPI, Julianto Eka Putra masih menghirup udara luar dengan leluasa. Padahal ada belasan wanita yang menjadi korban aksi bejatnya kini harus hidup dalam rasa ketakutan mendalam.

Julianto dilaporkan atas kasus dugaan kekerasan seksual oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) ke Polda Jatim pada 29 Mei 2021.

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait telah menduga Julianto sudah melakukan pelecehan terhadap para siswi sejak tahun 2009 silam. Berikut kronologi kasus Julianto Eka Putra.

Kronologi kasus Julianto bermula ketika seorang siswi mengaku menjadi korban pemerkosaan oleh Julianto hingga 15 kali sejak sekolah didirikan. Sayangnya, korban tidak berani melaporkannya karena takut dengan sosok Julianto yang merupakan orang terpandang.

“Saya takut, tidak bisa melawan. JE selalu mengatakan jika saya melawan saya tidak akan jadi orang. Hanya dia yang bisa membuat saya jadi orang, bisa jadi pengusaha,” kata S dilansir dari podcast di kanal Youtube Deddy Corbuzier, Rabu (6/7/2022).

Belakangan S tahu ada belasan korban pelecehan seksual yang terdiri dari kakak dan adik kelasnya. Dikutip dari berbagai sumber, jumlah korban sebenarnya mencapai 40 orang siswa.

Pada tahun 2021, dirinya bersama korban lain melaporkan ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Keberanian mereka muncul setelah mendapatkan bukti rekaman CCTV sebelum Julianto memperkosa kakak tingkatnya.

“Jadi suatu hari ada rekaman CCTV di hotel milik JE yang memperlihatkan JE masuk ke salah satu kamar. Di kamar tersebut ada kakak kelas kami, dan dia mengaku diperkosa. Dari rekaman itu akhirnya kami memberanikan melapor ke Komnas PA,” jelas S.

Komnas PA pada akhirnya melaporkan Julianto Eka Putra ke Polda Jatim pada 29 Mei 2021. Semenjak berita itu muncul, semakin banyak korban yang merupakan mantan siswinya yang bersuara.

Ia dilaporkan pada Mei 2021, namun berkas perkaranya baru disidangkan pada Februari 2022. Walaupun sudah berstatus sebagai tersangka, Julianto hingga kini masih berkeliaran alias tidak ditahan oleh pihak berwenang.

Hal ini disayangkan oleh Arist Merdeka Sirait. Menurutnya, pihak berwenang seharusnya melakukan penahanan setelah terdakwa dikenakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman penjara minimal lima tahun.

Arist yang mendampingi korban sejak awal kasus, menyoroti terdakwa yang masih belum ditahan. Arist juga menjelaskan bahwa Komnas PA telah memberikan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual kurang lebih 1 tahun dan ia berharap proses peradilan bisa berjalan baik dan memberikan keadilan kepada korban.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Baru menjerat Julianto dengan pasal berlapis. Ia didakwa dengan sejumlah pasal yakni Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Demikian kronologi kasus Julianto Eka Putra yang seorang motivator dan pemilik sekolah SPI yang terdakwa sebagai pelaku kekerasan seksual yang masih bebas. (*/Suara)

Comments (0)
Add Comment