LEBAK – Dua pengedar narkoba kembali berhasil dibekuk jajaran Satnarkoba Polres Lebak, pada hari Jumat (20/10/2017) lalu. Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan 14 paket sabu siap edar.
Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto mengatakan, kedua tersangka yang berhasil ditangkap atasnama HPY, (23), warga Kampung Gunung Geulis, Desa Sukasari, Kecamatan Cipanas, serta temannya, ES, (38), warga Kampung Guradog, Desa Guradog, Kecamatan Curugbitung, Kabupayen Lebak.
“Tersangka ES berhasil ditangkap petugas di Jalan Raya Cipanas tepatnya di Kampung Gunung Tiris, Desa Jami Damang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak. Dari hasil pengembangan, petugas pun akhirnya berhasil menangkap tersangka kedua atas nama HPY,” kata Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto saat ditemui pada expose perkara di Mapolres Lebak, Kamis (16/11/2017).
Baca Juga : BNN: Pekerja Muda Jadi Pengguna Narkoba Terbesar di Indonesia
Selain mengamankan tersangka, barang bukti berupa 14 paket Sabu, dan barang bukti lainnya dari kedua pelaku berupa dua unit handphone jenis Nokia dan uang tunai sebesar Rp350 ribu.
“Kedua tersangka tersebut kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) huruf (a) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotlka, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*/Nana Sofyan)