Penyidikan Korupsi Blast Furnace Krakatau Steel Kembali Memeriksa 4 Saksi, Karyawan Level Superintendent

 

FAKTA – Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik blast furnace PT Krakatau Steel yang berlangsung sejak tahun 2011.

Untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus ini, pada Senin (13 Juni 2022), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali memeriksa 4 orang saksi dari internal PT Krakatau Steel.

Saksi-saksi yang diperiksa yakni karyawan dengan jabatan level Superintendent di bidang teknologi produksi pabrik baja Krakatau Steel.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan data-data keempat saksi tersebut.

“(Pertama) GW selaku Superintendent Sintering PT Krakatau Steel, diperiksa terkait jabatan terakhir pada periode 06 Desember 2021 sampai dengan sekarang selaku COP (Coke Oven Plant) Manager yang bertanggung jawab atas semua aktifitas produksi di COP,” ungkap Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (13/6/2022).

GW diperiksa atas jabatan-jabatannya tersebut, karena menentukan hasil test produksi.

“Dari jabatannya itu, seluruh hasil test yang dilakukan dari mulai diterbitkannya FBI sampai dengan BFC tidak beroperasi (shut down) kapasitas yang dihasilkan tidak sesuai dengan desain kapasitas sebagaimana kontrak sehingga tidak diterbitkan Certificate of Operating Readiness (CoOR),” jelas Ketut.

Saksi kedua, yakni berinisial KN, selaku Superintendent Coking Plant PT Krakatau Steel.

KN diperiksa terkait jabatannya selaku Superintendent Chemical Recovery COP, terkait pengoperasional BFC untuk mesin COP yang menghasilkan kokas yang digunakan dalam BFC.

“Mesin COP yang merupakan bagian dari BFC tersebut apakah sudah diuji fungsi dan sudah dapat beroperasi sesuai spesifikasi dalam kontrak,” jelasnya lagi.

Saksi ketiga yakni RSH, selaku Superintendent Chemical Recovery Plant PT Krakatau Steel, dan dia diperiksa terkait jabatannya selaku Staf Project BF setingkat Supervisor Sr. Shift Koord Coke Oven Plant 2013-2019.

Saksi RSH ini dijelaskan memiliki 5 tugas dan tanggung jawab dari jabatannya saat itu, yakni menjadi peserta training dan mendampingi konsultan dalam pengoperasian chemical recovery plant yang dilakukan oleh SEDIN dan SHANXI COKING. Kemudian mendokumentasikan hasil desain drawing dari MCC CERI (kontraktor asal China). Lalu, melaporkan hasil review desain ke Manager BFP yang pada saat itu dijabat oleh Haryanta.

Selanjutnya, RSH juga melakukan pendampingan pengecekan hasil desain di lapangan. Dan terakhir meminta penjelasan proses operasi dan peralatan ke pihak SEDIN.

Saksi keempat yakni HA, selaku Superintendent Melting SSP (Slab Steel Plant) PT Krakatau Steel tahun 2018 sampai 2020.

HA diperiksa terkait jabatannya saat itu yang bertugas mengorganisasikan dan mengawasi operasi peleburan di Slab Steel Plant untuk menghasilkan baja cair sesuai dengan target atau program produksi harian dengan kualitas yang ditargetkan.

“Yang bersangkutan menerangkan SSP pernah menggunakan hot metal sebagai campuran dari sponge iron dan scrap untuk diproses menjadi slab dari Blast Furnace pada sejak 29 Agustus 2019 sampai dengan 11 Desember 2019 dengan total serapan sebanyak 38.292 ton. Sejak shutdown pada Desember 2019 sampai dengan sekarang SSP tidak beroperasi,” jelas Ketut lagi.

Kasus dugaan korupsi di BUMN Krakatau Steel ini terendus karena pabrik blast furnace ini tidak sesuai dengan hasil produksi yang diharapkan. Ditemukan adanya biaya operasi produksi yang lebih tinggi dari harga baja di pasaran saat uji coba. Sehingga proyek yang dimulai tahun 2011 ini dihentikan pada tahun 2019, dalam kondisi belum selesai 100 persen.

Kejaksaan Agung hingga kini belum menetapkan tersangka dalam perkara korupsi pembangunan pabrik blast furnace oleh Krakatau Steel. Penyidik mengaku masih akan melakukan gelar perkara dengan ahli sebelum penetapan tersangka.

Dalam kasus ini, terindikasi adanya tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*/Rizal)

Blast FurnaceJampidsusKejaksaan AgungKorupsiKrakatau Steel
Comments (0)
Add Comment