Polisi Gerebek Gudang Miras Ilegal di Cimuncang Kota Serang

SERANG – Kepolisian Resort Serang Kota, sekitar pukul 23.40 WIB, Jum’at (29/12/2017), melakukan penggerebekan gudang minuman keras (Miras) di daerah Cikepuh, Kelurahan Cimuncang, Kota Serang.

Hal tersebut dilakukan sebagai penertiban terhadap penyebaran dan peredaran Miras tak berizin, dan juga sebagai bentuk operasi cipta kondisi menjelang malam pergantian tahun di wilayah hukum Polres Serang Kota.

Sekitar 6.744 botol Miras dari berbagai jenis dan merk disita, dan satu orang pemilik gudang berinisial EZ (48) berhasil diamankan.

Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin menjelaskan, bahwa sebelumnya pihaknya juga telah menggerebek gudang Miras di daerah Domba dan Drangong, Kecamatan Taktakan, dimana sekitar 15.794 botol Miras berhasil disita dari kedua gudang tersebut (daerah Domba dan Drangong).

“Malam ini, kita pun tertibkan gudang Miras disini (Cikepuh), ini jadi salah satu bentuk jawaban dari komitmen kami dalam rangka menegakkan aturan di wilayah hukum Kota Serang,” ujarnya.

Kapolres pun menegaskan, kegiatan ini akan terus dilakukan, karena disinyalir akan banyak euforia-euforia menyimpang pada saat malam pergantian tahun.

Lebih jauh ia jelaskan, bukan hanya Miras, Polres Serang Kota juga akan menyasar premanisme dan pabrik-pabrik mercon di wilayah hukum Polres Serang Kota.

Disinggung terkait si pemilik gudang miras yang berhasil diamankan, ia pun menyatakan akan tetap menegakkan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tentu si pemilik akan kita proses sesuai ketentuan yang berlaku, dan akan dijerat UUD no. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan UUD no.12 tahun 2017 tentang pangan,” tegasnya.

Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Kota Serang untuk tetap memberikan informasi terkait hal-hal yang terindikasi dapat mengganggu keamanan dan stabilitas di Kota Serang. (*/Ndol)

Minuman keras
Comments (0)
Add Comment