SERANG – Satuan Kepolisian Daerah (Polda) Banten menggerebek gudang miras di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Cigabus, Kelurahan Cinanggung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Selasa (27/2/2018) sore.
Kasubid 3 Baya Polda Banten, AKP Thelly Iskandar Muda menuturkan bahwa penggerebegan yang dilakukan oleh pihaknya berdasarkan hasil dari laporan masyarakat yang mengatakan ada aktifitas jual beli miras oplosan di Kampung Cigabus.
“Kita lakukan pemantauan sekitar dua mingguan,” ucap AKP Thelly.
Dari hasil penggerebegan yang dilakukan satuan Polda Banten tersebut, berhasil diamankan sekitar 200 dus miras jenis anggur merah dan sekitar 50 dus miras oplosan.
“Pemilik rumah berinisial J, masih orang Serang,” ujarnya.
“Untuk area peredarannya sendiri, di wilayah Kota Serang dan Pandeglang,” imbuhnya.
Sementara itu, pemilik rumah, Yayah, tidak mengetahui kalau yang bersangkutan selama ini menjual miras. “Saya ga tau kalau miras, taunya nitip jamu,” kata Yayah.
Yayah pun mengaku tidak mengetahui aktifitas yang bersangkutan sampai saat ini, karena saat dilakukan penggerebegan oleh pihak kepolisian saat itu posisi rumah kontrakan sedang dalam keadaan tidak ada orang dan terkunci.
“Gak tahu keluar masuknya, itu posisi dikunci, tapi kuncinya sih saya yang pegang, dan saat digrebeg saya lagi di warung,” tukasnya. (*/Ndol)