Polsek Bayah Lebak Amankan Mobil Box Berisi Puluhan Dus Miras

LEBAK – Polsek Bayah berhasil mengamankan satu unit mobil box yang membawa puluhan dus minuman keras berbagai merk.

Mobil box bernomor polisi B 9496 BCS itu diamankan berikut dua pengemudinya yakni AL warga Lampung, dan ZA warga Kota Serang.

Kapolsek Bayah AKP Sadimun, kepada wartawan mengatakan, satu unit mobil box yang berisikan puluhan dus miras berbagai jenis itu berhasil diamankan di Kampung Cikumpay, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, pada Rabu (21/3/2018) sekitar pukul 15.30 WIB.

“Adapun jenis minuman keras tersebut adalah, 10 dus Bear Prost, 10 dus Anggur Merah, 10 Dus Anggur Kolesom botol kecil, 27 dus 27 Anggur Kolesom botol besar. Total jumlah keseluruhan 804 botol miras,” ujar Kapolsek.

Sadimun menambahkan, barang bukti berupa mobil box yang berisikan puluhan dus miras beserta sopirnya kemudian diamankan di Mapolsek Bayah untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu pengemudi mobil box, ZA (59), warga Perumahan Bumi Agung Permai, Kota Serang, saat ditemui wartawan di Mapolsek mengaku jika minuman keras itu dia edarkan di wilayah Lebak Selatan.

“Tadinya 100 dus, yang 40 dus sudah diturunkan di Malingping. Saya sih enggak rutin ini cuma ngampas aja,” kata SA kepada wartawan. (*/Sandi)

Miras
Comments (0)
Add Comment