LEBAK – Dua tersangka pencuri hewan ternak yang selama ini meresahkan masyarakat berhasil dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Cimarga. Penyergapan dua tersangka dari empat kawanan pelaku Curnak (Pencurian ternak) ini dilakukan berdasarkan dari informasi warga setempat di waktu masyarakat tengah melaksanakan sahur sekitar Pukul 03.00 WIB dinihari tadi, Sabtu (3/6/2017).
Diketahui kedua tersangka yakni W (39) Warga Malingping, Us, (54) Warga Parung Bogor, berhasil dibekuk oleh tim Reskrim Polsek Cimarga, sementara JK, dan J, melarikan diri dan hingga saat ini masih dalam perburuan polisi.
Dua tersangka yang saat ini masih dalam pengejaran polisi itu diketahui berhasil lari di sekitar hutan Cigembor Desa Intenjaya, Kecamatan Cimarga, Lebak.
Perburuan tersebut langsung dilakukan oleh Kapolsek Cimarga, dengan dibagi dua tim, penyisiran hutan Cigembor dilakukan hingga perbatasan portal Kecamatan Leuwidamar.
Dikatakan Aipda Khaerul Anwar, Kanit Reskrim Polsek Cimarga, penangkapan tersangka dilakukan pada Sabtu dininhari di TKP blok Leuweung Kolot Pasir Bandung, Kampung Sangiang, Desa Sangkanmanik.
“Kita lakukan penangkapan setelah mendapatkan laporan dari warga yang memberitahukan ada dua orang mencurigakan yang sedang menggiring kerbau di sekitar hutan yang biasa dijadikan tempat penyimpanan kerbau warga, berdasarkan laporan tersebut kami langsung mendatangi TKP, dan hasilnya kami pun berhasil meringkus kedua pelaku pencurian hewan ternak,” ungkap Aipda Khaerul Anwar.
Namun diketahui di TKP ada dua tersangka lainnya yang diduga sebagai komplotan dari dua tersangka tersebut, dan berhasil melarikan diri.
“Namun kita langsung lakukan penyisiran, hingga sore ini perburuan dua tersangka masih dilakukan,” kata Khaerul Anwar saat ditemui di Mapolsek Cimarga.
Sementara Kapolsek Cimarga AKP Bambang SBU membenarkan jika di wilayahnya ada penangkapan dua tersangka pencurian hewan ternak.
“Ya benar tadi pagi sekitar pukul 03.00 WIB kita bersama jajaran Reskrim, berhasil menangkap dua pelaku pencurian hewan ternak, kita juga telah mengamankan dua ekor kerbau hasil curian dan satu unit Truck dengan No Pol: B 9713 NDA yang digunakan tersangka untuk mengangkat kerbau hasil curiannya,” jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)