Rusa Hewan Dilindungi, Kompolnas Heran Ada Perwira Polisi Ikut Berburu di TNUK

SERANG – Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) merupakan taman nasional tertua di Indoensia, sekaligus telah diakui UNESCO sebagai The Natural World Heritage Site, dengan Surat Keputusan No. SC/Eco/5867.2.409 sejak tahun 1992.

Poengky Indarti, anggota Kompolnas, mengaku sangat menyangkan tindakan oknum perwira menengah Polri berpangkat Kombes B yang diduga ikut serta berburu rusa Timor, di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).

“Sangat menyayangkan dan prihatin, jika ada oknum perwira menengah Polri berpangkat Kombes, yang diduga ikut terlibat dan ditangkap aparat gabungan kepolisian saat yang bersangkutan berburu rusa di TNUK,” katanya, Selasa (4/12/2018).

Menurutnya, rusa adalah salah satu hewan yang dilindungi sebagai mana tertuang dalam PP Nomor 7/1999, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Berdasarkan UU Nomor 5/1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, mewajibkan semua orang melindungi tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

“Propam diharapkan dapat memeriksa secara profesional dan mandiri. Jika terbukti ada dugaan tindak pidana, tetap harus diproses sesuai aturan, dan jangan berhenti hanya disanksi disiplin dan sanksi etik,” imbuhnya.

Selain itu, AKBP Edy Sumardi, Kabid Humas Polda Banten, mengaku, pihaknya telah menerima pelimpahan kasus 11 pemburu liar rusa di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon yang ditangkap oleh petugas gabungan dari Balai TNUK, TNI AL dan pihak kepolisian dari Polres Pandeglang.

“Penanganan awal sudah dilimpahkan ke Polda Banten,” kata AKBP Edy Sumardi, Kabid Humas Polda Banten, Selasa (4/12/2018).

Pihaknya akan meminta keterangan dari berbagai saksi agar dapat melihat apakah para pemburu rusa liar tersebut di dalam Taman Nasional yang dilindungi oleh UNESCO itu dan melanggar perundang-undangan yang ada atau tidak.

“Tentu kita akan mengkaji dan membentuk tim khusus, yang akan meneliti dan gelar perkara, apakah kasus ini bisa dibiakkan atau tidak,” cetusnya.

Diketahui, Hutan TNUK memiliki keanekaragaman hayati yang sangat melimpah, berdasarkan data resmi dari Balai TNUK, setidaknya hutan lindung tertua di Indonesia itu memiliki 26,32 persen mamalia yang ada di seluruh Pulau Jawa, 66,3 persen jenis burung dan 34,10 persen jenis reptil yang ada di Pulau Jawa.

Bahkan, Pemerintah sendiri telah mengatur kawasan TNUK, melalui surat SK.3658/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 8 Mei 2014, tentang Penetapan Kawasan Hutan Taman Nasional Ujung Kulon.

Serta Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor : SK.100/IV-SET/2011 tanggal 20 Mei 2011 tentang Zonasi Taman Nasional Ujung Kulon. (*/Dave)

[socialpoll id=”2521136″]

Hewan DilindungiPerburuan RusaTaman Nasional Ujung Kulon (TNUK)
Comments (0)
Add Comment