FAKTA BANTEN – Menteri Sosial Idrus Marham mengajukan pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo. Mundurnya Idrus terkait dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkannya, yaitu kasus dugaan korupsi PLTU-Riau 1.
Penyidik KPK pun sudah menetapkan Idrus sebagai tersangka. Idrus mengaku sudah menerima pemberitahuan terkait statusnya tersebut.
“Kemarin sudah pemberitahuan penyidikan, berarti kan tersangka,” kata Idrus Marham di Istana, Jumat (24/8/2018).
Tak lama lagi Idrus akan bersua dengan sahabat karibnya di Partai Golkar yang juga mantan ketua umum partai beringin itu, Setya Novanto. Setnov saat ini sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Setnov dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta setelah dinyatakan bersalah melakukan korupsi di proyek e-KTP oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ia dinilai hakim turut terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
Tidak hanya penjara dan denda, Setnov juga dijatuhi pidana tambahan oleh hakim. Pidana tambahan itu adalah kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar USD 7,3 juta. Jumlah tersebut dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan Setnov melalui KPK.
Pidana tambahan lainnya untuk Setnov adalah pencabutan hak politik selama 5 tahun usai menyelesaikan pidana penjaranya.
Selama, Setnov menjalani kasus hukum, dengan setia Idrus menemani dan mendampingi sahabat karibnya itu. Idrus pun tak pernah absen di setiap persidangan Setnov. Bahkan, Idrus sering mondar-mandir ke KPK untuk menjenguk Setnov.
Lama sebelum kasus itu, Idrus juga kerap membela Setnov dalam berbagai kasus. Bahkan, saat desakan mundur kepada Setnov dari posisi ketua umum Golkar. Idrus menjadi garda terdepan bagi Setnov dan menyerang balik pengkritik Setnov. (*/Kumparan)