CILEGON – Asosiasiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Cilegon sepertinya belum bisa menerima secara penuh penetapan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Cilegon 2017 oleh Pemprov Banten.
Kabarnya, Apindo akan melakukan gugatan terhadap keputusan Gubernur Banten tersebut.
Ketua Apindo, Isa Muhamad, mengaku saat ini dirinya sedang menunggu keputusan dari Apindo Pusat terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2017 yang menurutnya tidak sesuai prosedur.
Kepada Fakta Banten, Selasa (21/2) Isa menjelaskan, keputusan penetapan UMSK Kota Cilegon tahun 2017 tidak dibahas di Dewan Pengupahan, termasuk dengan Apindo, keputusan tersebut menurutnya telah melanggar aturan penetapan upah.
“Ya gak sesuai dari sisi prosedural saja, UMSK gak ada pembahasan dengan Apindo, gak ada apa-apa tiba-tiba ada SK,” ujarnya, Selasa (21/2).
Menurut Isa, penetapan UMSK 2017 Disnaker Cilegon mengusulkan besaran UMSK dengan merujuk pada UMSK Tahun 2015, dan besaran untuk upah sektoral di Kota Cilegon tahun 2017 ini masih disesuaikan dengan bidang industrinya.
Sementara menanggapi permasalahan UMSK tersebut Apindo Kota Cilegon masih menunggu keputusan dari pusat, meskipun sebagian besar anggota Apindo Kota Cilegon menginginkan penyelesaian masalah ini ke ranah hukum.
“Masih nunggu dari pusat. Kalau disini lebih bnyak yang mendukung untuk digugat saja, tapi sementara kami tunggu dari pusat,” pungkasnya. (*)