Tempat Usaha di Lahan Krakatau Steel Harus Dikosongkan, Warga Minta Ganti Rugi

CILEGON – PT Krakatau Steel berencana melakukan pengembangan usaha di lokasi lahan HGB 11, di Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

Belum diketahui rencana pengembangan usaha apa yang akan dibangun, namun dampak dari itu, lahan milik Krakatau Steel di sekitaran Masjid Al-Khadra yang saat ini dihuni oleh puluhan warga setempat untuk kegiatan usaha, kabarnya harus segera dikosongkan dalam waktu dekat.

Rencana pengosongan lahan itu diketahui dari plang himbauan yang terpasang di lokasi, dan juga surat dari PT KS dengan nomor IF.04/502/ DIV.GA-KS/2017 yang diberikan kepada puluhan warga pengguna lahan.

Pantauan Fakta Banten, di lahan tersebut memang berdiri bangunan-bangunan semi permanen sebagai tempat usaha seperti warung dan bengkel. Melalui surat itu, PT Krakatau Steel memberi batas waktu sampai hari Jum’at tanggal 1 Juli 2017 kepada warga untuk segera mengosongkan lahan tersebut.

Hal ini tentu saja mendapatkan penolakan keras dari warga, karena merasa belum pernah dilakukan musyawarah sebelumnya dan tidak adanya pemberian ganti rugi.

Seperti dikatakan Daliman, salah seorang warga setempat yang memiliki tempat usaha di lokasi yang direncanakan akan digusur tersebut.

“Harusnya kan KS bijaksana, kita ada 20 orang lebih yang usaha disini terus kalau digusur mau usaha apa kang? Padahal orang tua saya dulu sudah ngorbanin tanah puluhan hektar untuk KS,” ujar Daliman, kepada Fakta Banten, Rabu (28/6/2017).

Daliman juga mengungkapkan bahwa dirinya merasa mendapat ancaman pada saat menanyakan kejelasan ganti rugi kepada oknum pegawai KS.

“Waktu itu dua hari sebelum lebaran (23/6/2017) ada pegawai KS yang memasang plang di sekitar Masjid Al-Khadra, ketika saya tanya warung saya akan dapat ganti rugi apa enggak, dia jawab gak ada. Dan malah marah-marah sama saya, kenapa warung saya belum juga dibongkar, bahkan ia mengancam kalau sampai tanggal satu enggak dibongkar akan dibongkar paksa, katanya KS akan bawa Kopassus,” ungkapnya.

Saat ditanya harapan dan rencana kedepannya, Daliman mengatakan warga para pemilik tempat usaha menginginkan agar ada ganti rugi.

“Harapannya kami ya ada ganti rugi buat buka usaha lagi, tapi gimana mau menyampaikan harapan, kita saja belum pernah diajak musyawarah oleh KS, pihak Kelurahan dan Kecamatan. Padahal dalam surat dari KS itu tembusannya ke Lurah, Camat, Polsek. Rencananya, kami akan demo menuntut kejelasan nasib usaha kami,” tegas Daliman.

Sementara Derry Addari, Sekretaris LSM Peduli Anak Bangsa, mempertanyakan rencana penggusuran tempat usaha warga tersebut. Karena menurut Derry, lahan yang digunakan warga untuk tempat usaha berada di luar pagar lahan milik PT Krakatau Steel.

“Jangan main gasar gusur saja tanpa pakai prosedur moral! Mereka juga manusia harus diajak ngobrol dulu. Kalau tidak ada ganti rugi ya direlokasi di tempat yang layak agar usaha mata pencahariaannya tidak mati. Kenapa mereka harus digusur?” ungkap Derry.

Derry juga menegaskan bahwa rencana pengembangan usaha oleh PT KS harus mampu meningkatkan kesejahteraan warga, terutama yang paling terkena dampak, seperti warga-warga yang lahan usahanya tergusur ini.

“Dan tolong KS jangan kaya mau ngadu orang pribumi. Maksudnya, saya denger katanya yang akan mendapat proyek pengembangan KS itu tokoh-tokoh pribumi sedangkan disisi lain warga pribumi lainnya jadi korban dari proyek tersebut,” kecam Derry.

Saat Noor Yudono, selaku Manager Divisi GA PT Krakatu Steel, yang juga namanya tercantum sebagai penanggungjawab dalam surat himbauan pengosongan tersebut, hingga kini belum bisa dihubungi untuk dimintai tanggapannya.

Pesan konfirmasi Fakta Banten via Whatshaap yang sedang online beberapa jam lalu belum mendapatkan balasan. (*)

Lahan Krakatau SteelTempat Usaha
Comments (0)
Add Comment