SERANG – Limbah industri yang mencemari lingkungan masih menjadi persoalan kompleks di Provinsi Banten. Penanganan pemerintah pun dianggap masih belum efektif, ditambah penegakan hukum dalam masalah limbah industri pun masih dinilai lemah.
Menanggapi persoalan itu, Wakil Gubernur Banten, Andhika Hazrumy pun angkat bicara. Ia meminta kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dalam menyampaikan informasi-informasi terkait perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran dalam pengelolaan limbah industrinya, serta berani memberi tindakan terhadap para pelaku-pelakunya.
“Jadi Pemerintah Kabupaten/Kota juga harus berperan aktif memberikan informasi dan koordinasi kepada Pemerintah Provinsi untuk dapat menertibkan industri-industri yang nakal dalam membuang limbah dan merugikan masyarakat,” ucap Andhika, Rabu (29/8/2019).
Menurutnya, fungsi koordinasi antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Provinsi diperlukan dalam mengawasi intensitas aktivitas dari industri-industri yang ada di Provinsi Banten.
“Tentu hal tersebut untuk memastikan perusahaan agar tidak melakukan hal yang merugikan masyarakat, khususnya membuang limbah sembarangan,” ujarnya.
Ditegaskan Andhika, pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap perusahaan-perusahaan nakal yang kedapatan melanggar aturan dalam pengelolaan limbah industrinya.
“Teguran keras, termasuk juga nanti pencabutan izin secara operasional kita bisa lakukan, kita bisa tindak tegas,” tegasnya.
Saat disinggung terkait pencemaran yang terjadi di Sungai Ciujung, Kecamatan Carenang dan Kali Teluk Bako, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Andika menuturkan, bahwa pihaknya akan menurunkan tim guna menangani persoalan tersebut, dan telah meminta Pemerintah Kabupaten Serang untuk melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi telah melanggar aturan dalam pengelolaan limbah industrinya sehingga mencemari lingkungan.
“Dari Pemerintah Kabupaten nanti mengevaluasi, termasuk tim DLHK kita turun. Kita mengecek keseluruhan kelengkapan termasuk administrasi dalam konteks opersional industrinya. Itu kalau memang merugikan dan membahayakan masyarakat, ya bisa kita cabut izin operasinya,” ungkapnya.
Andhika pun menghimbau kepada pelaku-pelaku industri di Provinsi Banten untuk mengikuti aturan dalam pengelolaan limbah industrinya agar tidak merugikan masyarakat.
“Jangan sampai terjadi lagi. Industri dalam membuang limbah harus sesuai aturan yang ada, jangan sampai merugikan masyarakat intinya. Karena kami juga nanti akan menindak, menindak tegas atas dasar kelakukan dan kesalahan yang dilakukan industri-industri tersebut yang merugikan masyarakat,” tandasnya. (*/Qih)