MAKKAH – Kasus dugaan penipuan dalam praktik promosi dan jual beli haji ilegal kembali terjadi lagi, dan melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI).
Informasi terbaru, bertambah lagi tiga WNI yang ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi.
Penangkapan tiga WNI tersebut terjadi di Kota Makkah Al Mukarramah pada Kamis, 30 April 2026. Ketiganya berinisial LFS, LRH, dan LNR.
Dalam kasus ini, bukan hanya praktik promosi haji ilegal, ditambah juga modus baru yakni penyediaan hewan kurban atau dam, serta badal haji palsu.
Kasus tersebut terbongkar setelah aparat keamanan Arab Saudi melakukan operasi penyamaran, sebagai pembeli jasa.
Sebelumnya aparat keamanan Arab Saudi menemukan adanya penawaran jasa badal haji dan kurban melalui media sosial.
Polisi menyepakati pertemuan untuk transaksi, dan akhirnya menjadi titik penangkapan.
Bersamaan dengan diamankannya tiga WNI itu ditemukan sejumlah barang bukti berupa 2 mesin printer, alat laminating, 14 kartu identitas, dan Sertifikat Kurban.
Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Yusron B Ambary membenarkan kasus tersebut.
Pada tanggal 3 Mei 2026, KJRI Jeddah telah mengunjungi kantor Kepolisian Sektor Al Mansur, Makkah, untuk menindaklanjuti kaus dimaksud.
“Berdasarkan penjelasan pihak Kepolisian, disampaikan bahwa perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan (Niyabah ‘Ammah) dan saat ini dalam tahap penyidikan sebelum diproses lebih lanjut di pengadilan,” ungkap Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Yusron B Ambary, dalam keterangan persnya, Senin (4/5/2026).
Saat ini, ketiga WNI tersebut masih dalam penahanan otoritas Arab Saudi.
“KJRI Jeddah akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan pendampingan hukum,” ujarnya.
Dalam seminggu terakhir, setidaknya telah ditangkap sebanyak 10 orang WNI dengan tuduhan terlibat dalam promosi dan jual beli haji ilegal. Belum lagi penangkapan yang melibatkan warga negara asing lainnya yang terus menerus disiarkan dalam berbagai saluran media nasional Arab Saudi.
“Ini menunjukkan keseriusan yang luar biasa dari Otoritas Keamanan Arab Saudi dalam kampanye ‘La Haj bila Tasrih’ untuk memastikan kelancaran dan baiknya layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 kepada jutaan ummat Muslim dari berbagai penjuru dunia,” tutur Yusron.
KJRI Jeddah kembali mengimbau kepada seluruh WNI di Arab Saudi untuk mematuhi hukum yang berlaku.
Aktivitas promosi dan jual beli paket haji ilegal, termasuk di dalamnya jual beli kurban/dam, merupakan pelanggaran hukum yang berdampak pada sanksi berat oleh Pemerintah Arab Saudi.
KJRI juga menghimbau kepada seluruh WNI untuk tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa antri.
“Kepada calon jamaah haji yang telah terlanjur membeli paket haji ilegal ini, untuk dapat mempertimbangkan kembali keberangkatan anda. Denda besar, penjara, deportasi, dan cekal selama 10 tahun menanti bagi para pelanggar. Jangan sampai ‘mau mabrur malah mabur’,” tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) menegaskan bahwa pembayaran dam bagi jemaah haji Indonesia yang dilakukan di Arab Saudi wajib melalui program resmi pemerintah setempat, yaitu Adahi.
Kepala Biro Humas Kemenhaj RI, Hasan Afandi, menekankan, jemaah haji Indonesia dilarang melakukan pembayaran dam di luar program tersebut, termasuk membeli hewan kurban secara mandiri di pasar hewan. (*/Red/MCH-2026)