JAKARTA – China melarang masuk produk makanan laut (seafood) yang berasal dari eksportir Indonesia, PT Putri Indah. Pasalnya ditemukan jejak patogen virus Corona pada kemasan produk seafood tersebut.
Menurut Kantor Bea Cukai China partikel virus Corona ditemukan pada kemasan produk ikan layur beku. Disadur dari Strait Times, Sabtu (19/9/2020) perusahaan yang berbasis di Sumatera Utara itu tidak memberikan komentar lebih lanjut terkait larangan yang dikeluarkan oleh otoritas China.
China belakangan ini tengah memperketat produk impor dan makanan beku di tengah merebaknya pandemi virus Corona. Larangan kali ini bukan pertama kali terjadi, sejak Juni lalu China telah memberlakukan keputusan serupa setelah menemukan patogen virus Corona pada kemasan, wadah, hingga produk daging dan makanan laut.
Di awal September bea cukai China melaporkan hanya enam dari lebih dari 500.000 sampel yang dinyatakan positif Corona.
Pada Juli lalu, China melarang beberapa makanan, termasuk udang dari tiga perusahaan asal Ekuador. Pada Agustus lalu, giliran sayap ayam dari Brazil yang dilarang masuk ke Negeri Tirai Bambu.
Larangan impor China menuai aksi sinisme dari BPOM AS yang mengatakan apa yang mereka lakukan tidak bisa dibuktikan. BPOM AS mengatakan tidak ada bukti Corona dapat ditularkan melalui makanan dan kemasannya.
Di sisi lain, para peneliti China membalas pernyataan tersebut dengan bukti ilmiah yang membuktikan potensi virus Corona pada salmon dingin mungkin dapat menular selama lebih dari seminggu. (*/Detik)