Erdogan Menangkan Referendum Perubahan Sistem Pemerintahan Turki

ANKARA – Turki menggelar referendum untuk memberikan pilihan kepada rakyatnya terkait sistem pemerintahan yang dianut.

Petinggi Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) Turki mengklaim kemenangan referendum yang digelar Minggu (16/4/2017) kemarin waktu setempat. AKP menyebut Turki memasuki sejarah baru dalam demokrasi.

Hasil dari referendum tersebut, sebanyak 51,4 persen suara menyatakan “Ya”. Sementara sisanya sebesar 48,6 persen memilih “Tidak”.

Hasil ini membuat Presiden Recep Tayyip Erdogan mendapatkan kekuatan lebih untuk berkuasa. Sebab, pernyataan “Ya” berarti menyetujui draft amandemen konstitusi agar mengubah sistem parlementer menjadi sistem presidensial.

“Bersama rakyat, kita telah menyadari reformasi paling penting dalam sejarah kami,” kata Erdogan seperti dilansir APF, Senin (17/4/2017).

Berbicara di Kantor Pusat AKP di Ankara, petinggi AKP yang juga Perdana Menteri Turki Binali Yildirim menyampaikan kepada massa pendukung AKP bahwa Turki memasuki lembar baru sejarah demokrasi. Fokus pemerintah ke depan adalah Pemilihan Umum 2019 mendatang, demikian dilansir Reuters, Minggu (16/4/2017).

Rakyat Turki memberikan suara untuk menentukan perubahan konstitusi melalui referendum. Perubahan konstitusi telah dibahas sejak Recep Tayyip Erdogan menjabat sebagai Presiden pada Agustus 2014 lalu.

Sementara itu, RUU perubahan konstitusi disahkan oleh parlemen Januari 2017. Reformasi akan menyerahkan kekuasaan eksekutif kepada presiden dan menghapuskan jabatan perdana menteri. Presiden juga akan diizinkan untuk mempertahankan hubungan dengan partai politik. (*)

Sumber: Republika.co.id

Recep Tayyip ErdoganReferendumSistem PemerintahanTurki
Comments (0)
Add Comment