Izin Tanam di Lahan HGU Tak Kunjung Terbit, PT Bantam Preanger Dialog dengan DPRD Lebak

Lebak – Izin tanam di atas lahan perkebunan Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan Cimarga dan Leuwidamar yang diajukan oleh PT The Bantam Preanger ke Pemerintah Kabupaten Lebak dari tahun 2018 hingga saat ini tak kunjung mendapatkan kepastian. Sehingga, persoalan tersebut masuk ke ruangan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Lebak dan dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Saya datang ke DPRD Lebak, lantaran ingin difasilitasi terkait penyebab lambatnya izin tanam di atas lahan HGU yang diajukan oleh kami ke Pemerintah Lebak dan kita berharap dengan RDP ini, tentu pihak legislatif dan eksekutif bisa mendorong perpanjangan izin tanam,” kata Manager PT Bantam Preanger, Andi Pramono usai menggelar RDP di ruang Bamus DPRD Lebak, Jumat (27/9).

Dia menjelaskan dengan diberikannya kesempatan untuk berdialog atau audiensi melalui RDP, tentu pihaknya sangat mengharapkan rekomendasi izin tanam bisa didorong secepatnya.

“Tinggal menunggu hasil kajian dan pembaharuan-pembaharuan lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, perusahaan mendukung program-program pemerintah yang ada, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Sebab, jika lahan kembali digarap menurutnya, tentu secara otomatis warga setempat akan mendapatkan mata pencaharian tambahan di sekitar perkebunan.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kami mendapatkan rekomendasi dan dukungan perpanjangan penggunaan lahan HGU dari Pemda setempat,” ujarnya.

Kemudian iya menyampaikan jika sudah adanya rekomendasi, pihaknya akan melengkapi berkas-berkas yang kurang. Sedangkan, untuk penilaian verifikasi kebun dan sebagainya, dirinya berharap dapat dilakukan sesegera mungkin.

Sementara Asisten Daerah (Asda I) Alkadri mengatakan, lahan perkebunan HGU yang diajukan perpanjangan izin tanamnya oleh perusahaan tersebut, kurang lebih sekitar 900 Hektare.

“Pemerintah akan memberikan rekomendasi, akan tetapi kami minta untuk kepentingan masyarakat umum diperhatikan, karena setelah mengajukan permohonan perpanjangan izin, perusahaan tersebut tidak ada tindak lanjutnya pada waktu itu,” ujarnya.

Artinya kata Alkadri, pemeritah telah menunggu perusahaan pada saat mereka mengajukan izin, sehingga menindaklanjuti perpanjangan ke pemerintah baik itu provinsi maupun pusat belum bisa diproses.

“Karena belum adanya persetujuan secara tertulis dari mereka terkait beberapa perjanjian yang harus diperhatikan oleh perusahaan,” ujarnya.

Kemudian, kendala lain ketika ada penelitian lahan, kalau dikediaman warga tidak masalah jika di kategorikan kondisi verifikasinya masuk kelas 2, sedangkan kegiatan perkebunan yang masih dibolehkan kondisinya harus masuk di kelas 5. Terlebih, lahan tersebut posisi saat ini tengah berada di kelas 2.

“Nanti akan kita ajukan lagi, kemudian satu hal yang kami tidak bisa melarang masyarakat, ketika izin lahan tanamnya sudah habis digarap. Sebab, mereka menganggap lahan tersebut sudah kembali ke negara. Walaupun belum ada keputusan resmi bahwa itu diambil oleh negara tetapi secara de facto.

Selain itu Ia menambahkan, ketika habis masa izinnya, sesungguhnya pemerintah tetap memberikan kesempatan kepada pemilik lama untuk memperpanjang, namun proses perpanjang akan berjalan lama.

“Kita akan mengajukan permohonan perkebunan kembali, namun lahan tersebut dikaji layak atau tidaknya,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Sementara, Bangbang SP mengatakan, terkait hasil RDP mengenai persoalan HGU yang menjadi konsumsi DPRD, tentu di Lebak bukan lahan di dua kecamatan tersebut. Bahkan, ada banyak yang akan dikaji lebih dalam.

“Kedepan yang jelas untuk PT Bantam Preanger ini, kita sudah menemukan suatu kesimpulan secara garis benang merahnya, ada rekomendasi yang direkomendasikan pada tahun 2005 oleh bupati,” ujarnya.

Menyusul adanya diskomunikasi kata dia, maka pihaknya menyarankan dengan rekan-rekan angggota DPRD sepakat untuk menemukan kedua belah pihak antara Bupati selaku pemerintah daerah dan pimpinan perusahaan. (*/Sandi)

DPRD LebakHGU
Comments (0)
Add Comment