2 Juta Pil Obat Ilegal Jenis Carnophen yang Diamankan dari Gudang di Lebak

LEBAK – Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo, langsung mendatangi lokasi gudang pembuatan obat yang tidak memiliki izin edar jenis Zenith Carnophen di Jalan TB. Hasan, Kampung Tanjakan Bangarum RT02/RW05, Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Kamis (14/12/2017).

Kapolda tiba di lokasi dengan didampingi Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto sekitar Pukul 14.30 WIB, rombongan yang dipimpin Kapolda langsung melakukan pemeriksaan ke dalam gudang yang sudah dipasang police line.

Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan dari gudang tempat memproduksi obat jenis Zenith Carnophen itu terdapat sebanyak 2 juta butir berbentuk pil.

Selain 2 juta pil, banyak barang bukti lainnya yang juga diamankan, diantaranya 10 unit mesin alat pembuat obat berbagai jenis dan merk, 20 karung bahan baku jenis microcrystalline, 10 drum serbuk putih yang dikemas ke dalam drum warna biru tanpa merk, 10 drum warna biru bertuliskan Carisoprodol, 100 drum kosong berwarna biru, 20 karung bahan baku jenis accel, 3 buah tabung kompresor angin, 2 buah forclip manual, 15 karung bahan baku jenis magnesium sterate, 50 ember kosong berbagai ukuran, 100 ball plastik pembungkus obat Carnophen dan 50 ball plastik kemasan.

“Setelah hasil pemeriksaan kepada saksi-saksi, terduga pelaku dan pemilik obat ini (Zenith Carnophen) sudah diketahui identitasnya berinisial D. Terhadap D masih dilakukan pengejaran,” kata Dani Arianto.

Pasal yang dipersangkakan yakni pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan juncto pasal 106 ayat 1.

“Tersangka dapat dipidana paling lama 15 tahun penjara atau denda paling tinggi Rp 1,5 miliar,” ujar Kapolres.

Sementara Kapolda Banten, Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, hasil pemeriksaan penyidik, menurut BPOM obat ilegal tersebut jenis Carnophen meski secara fisik berbeda dengan Carnophen seperti biasanya.

“Obat Zenit Carnophen tersebut berfungsi sebagai anti depresan dengan cara kerja menekan saraf otak agar menekan perasaan depresi atau kecemasan pada tubuh dan juga obat untuk kejang otot parah,” jelas Kapolda.

Selain itu lanjut Kapolda, izin edar obat yang mengandung Carisoprodol telah dicabut sesuai dengan keputusan Kepala BPOM RI No HK.04.1.35.0613.3535 tahun 2013, tentang pembatalan izin edar obat mengandung Carisoprodol.

“Izin edarnya sudah dicabut, dikarenakan beresiko dan tingkat penyalahgunaannya lebih besar,” terangnya. (*/Red)

PenggerebeganPolda Banten
Comments (0)
Add Comment