200 Bidang Belum Diganti Rugi; Warga Waduk Karian Menjerit, Aktivis Lebak Desak Pemkab Jangan Lepas Tangan

 

LEBAK– Ketidakjelasan nasib lahan milik warga yang terdampak proyek strategis nasional Waduk Karian di Kabupaten Lebak kembali menuai sorotan.

Lebih dari 200 bidang tanah disebut belum menerima ganti rugi hingga Juni 2025. Ironisnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak dinilai lamban dan belum menunjukkan sikap tegas.

Aktivis Lebak, Adit, menyampaikan kritik keras terhadap respons pemerintah daerah.

Ia menilai, Pemkab seakan melempar tanggung jawab dan hanya bersembunyi di balik dalih “bukan kewenangan daerah”.

“Ini menyangkut hak hidup masyarakat. Pemkab tidak bisa hanya duduk sebagai fasilitator. Di mana peran advokatifnya? Kenapa baru mau bahas setelah bertahun-tahun warga menunggu?,” tegas Adit, Senin (16/6/2025).

Ia menegaskan, jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, pihaknya akan menggalang konsolidasi warga terdampak untuk mengajukan tuntutan hukum maupun aksi terbuka.

“Kalau terus ditunda, rakyat akan bergerak. Kita akan kawal hak mereka sampai tuntas,” pungkas Adit.

Diketahui, proyek Waduk Karian yang dibangun oleh pemerintah pusat telah berjalan sejak beberapa tahun lalu.

Namun hingga kini, ratusan bidang tanah warga masih belum mendapatkan kompensasi.

Sementara kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat terdampak terus mengalami tekanan akibat kehilangan lahan produktif.

Sementara itu, Asisten Daerah I Kabupaten Lebak, Alkadri, menegaskan bahwa posisi pemerintah daerah hanya sebagai perantara antara warga dan kementerian teknis.

“Kami tidak bisa menentukan pembayaran. Kami hanya memfasilitasi. Namun kami tetap berupaya agar aspirasi warga didengar pemerintah pusat,” jelasnya.

Alkadri juga menyebut keterlambatan pembayaran disebabkan persoalan legalitas dokumen lahan milik warga.

Saat ini, proses verifikasi administrasi tengah berlangsung melalui koordinasi antara BPN dan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWS3) di bawah naungan Kementerian PUPR.

“Semua harus sesuai prosedur hukum. Tapi jangan sampai regulasi justru mematikan harapan masyarakat,” tambahnya. (*/Sahrul)

Bbwsc3ganti rugi lahanLebakWaduk Karian
Comments (0)
Add Comment