2019, UMK Lebak Akan Naik 8%

LEBAK – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebak sebagai aparatur pembina dan pengawas merupakan salah satu faktor utama dalam proses penetapan upah minimum kabupaten. Pasalnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi merupakan jalan tengah yang menghubungkan antara dua kepentingan yaitu kepentingan para pengusaha yang menginginkan agar terjadi ketetapan upah yang serendah-rendahnya dan kepentingan dari para pekerja yang menginginkan terjadinya ketetapan upah yang setinggi-tingginya.

Maka dari itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengadakan rapat koordinasi dengan dewan pengupahan, perwakilan Apindo Banten serta serikat pekerja. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku diharapkan menjadi titik temu antara dua kepentingan tersebut, sehingga ketetapan upah yang dihasilkan dapat diterima dengan baik oleh kedua belah pihak.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Lebak, H Maman Sp kepada faktabanten.co.id mengatakan, Disnakertran Kabupaten Lebak mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) ditahun 2019 sebesar Rp 2.498.068,44.

“Dewan pengubahan sudah menyepakati bahwa besar usulan UMK tahun 2019 yakni sebesar Rp 2.498.068,44,” kata Maman Sp, Rabu (7/11/2018).

Ia menjelaskan, penentuan besaran UMK ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Usulan ini mengalami kenaikan dari sebelumnya sekitar Rp 2.312.384 menjadi Rp 2.498.068.

“Usulan tahun ini berarti ada kenaikan sebesar 8,03 persen atau Rp 185.684 dari tahun lalu,” ujar Maman.

Maman pun menambahkan, faktor yang mempengaruhi kenaikan UMK Lebak adalah karena adanya inflasi dan faktor pertumbuhan ekonomi, akan tetapi, harus tetap sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

“Besaran UMK ini akan kita sampaikan kepada Bupati, dan kemudian akan diusulkan ke Gubernur, mudah-mudahan besaran UMK Lebak ini dapat meningkatkan kesejahteraan bagi buruh,” tambahnya.

Sementara itu, Anton wakil ketua Serikat buruh FSP-LEM Lebak menjelaskan, besaran UMK ditahun 2019 dirasa masih sangat kurang, pihaknya mengusulkan besaran upah di Kabupaten Lebak di atas 2,5 juta.

“Usulan kami yakni di atas 2,5 juta. Akan tetapi mau gimana lagi karena sudah disepakati akhirnya kita ikuti saja, mudah-mudahan di pembahasan di provinsi besaran UMK ini masih bisa berubah,” pungkasnya. (*/sandi)

UMK
Comments (0)
Add Comment