LEBAK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak mengaku tengah mendalami persoalan hadirnya Kepala Desa pada acara silaturahmi dan do’a bersama KH Ma’ruf Amin di kediaman mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya, di Jalan Rangkasbitung – Pandeglang, KM 7, Kecamatan Warunggunung, pada Senin, 12 November 2018.
Ketika dimintai keterang, Kordiv Hukum dan Penindakan Pelanggar (HPP) Panwascam Kecamatan Warunggunung, Daud Rizal kepada fakta banten mengatakan, saat ini Panitia pengawas Kecamatan (Panwascam) Warunggunung tengah melakukan kajian terhadap kehadiran beberapa Kades di acara yang dijadwalkan sebagai kampanye tersebut.
“Itu adalah temuan hasil pengawasan dari kami Panwascam Warunggunung,” kata Daud saat dikonfirmasi, Rabu (14/11/2018).
Menurut Daud, Kepala desa yang kedapatan hadir di acara yang juga dihadiri calon Wakil Presiden Ma’aruf Amin tengah didalami kapasitasnya oleh Panwascam Warunggunung.
“Kita akan dalami mereka itu hadir sebagai tamu undangan atau memang justru pelaksana Pemilu,” ucapnya.
Daud mengaku, Kepala Desa yang terbukti terlibat kampanye telah melanggar UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa khususnya di pasal 29.
“Makanya kita kaji dulu, kita pasti tangani dan akan panggil pihak-pihak terkait untuk meminta klarifikasi agar mendapat kejelasan,” pungkasnya. (*/sandi)