Selama Oktober, Polres Lebak Amankan 17 Pencuri dan 33 Barang Bukti

LEBAK – Satuan Resimen Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak menggelar ekspose Pengungkapan 10 laporan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan selama bulan Oktober 2018, di Mapolres Lebak, Selasa (6/11/2018).

Dalam pengungkapan 10 laporan masyarakat tersebut, Satreskrim Polres Lebak berhasil menangkap 17 orang pelaku pencurian dengan pemberatan dan berhasil mengamankan 33 barang bukti yang berhasil disita mulai dari Kendaraan roda dua, roda empat, elektronik, handphone sampai peralatan rumah tangga.

“Pelaku yang berhasil kita bekuk ini ditangkap dari berbagai daerah, bukan hanya di Lebak melainkan juga di tempat persembunyiannya di luar Kabupaten Lebak,” kata Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto, kepada sejumlah awak media.

Menurutnya, keberhasilan Polres Lebak dalam mengungkap kasus pencurian tersebut, merupakan berkat peran serta masyarakat yang aktif melaporkan setiap tindakan kriminal di wilayahnya melalui Polsek setempat.

“Setelah petugas menerima laporan, kita langsung melakukan pemetaan daerah rawan kekerasan, setelah itu baru kita lakukan penyelidikan terhadap pelaku yang telah kita duga terlibat dalam pencurian,” ujarnya.

Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Oka Nurmulya Hayatman menambahkan, dari 17 pelaku yang ditangkap, ada yang spesialis pencurian rumah kosong dan spesialis Ranmor.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan masa hukuman paling lama lima tahun penjara,” ucap Oka. (*/Sandi)

[socialpoll id=”2521136″]

Polres Lebak
Comments (0)
Add Comment