LEBAK – Aktivitas galian tanah merah ilegal di Kampung Pangasinan, Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, kembali jadi sorotan.
Meski sudah dua kali disegel Satpol-PP Lebak, lokasi galian yang persis berada di depan exit Tol Rangkasbitung itu tetap beroperasi seperti biasa.
Antrean truk pengangkut tanah bahkan tampak mengular dari jalan masuk hingga ke area tambang.
Kepala Bidang Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Dedi Hidayat, menegaskan bahwa aktivitas galian tersebut jelas ilegal.
“Izin tambang di lokasi itu tidak pernah ada. Bahkan permohonan izinnya pun tidak pernah masuk. Jadi kami pastikan galian itu tidak berizin,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (20/8/2025).
Namun, menurut Dedi, ESDM Banten tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan langsung. Penertiban hanya bisa dilakukan bersama aparat penegak hukum (APH).
“Jika masyarakat melapor resmi melalui surat, barulah kita bisa lakukan sidak bersama APH. Di luar itu, kewenangan ada pada aparat penegak hukum,” tambahnya.
Bagi warga sekitar, keberadaan galian ilegal ini bukan sekadar persoalan izin, melainkan sudah mengganggu kehidupan sehari-hari.
Umar, salah satu warga yang sering melintas, mengaku resah dengan debu dan ceceran tanah di jalan raya.
“Pasca disegel terakhir, aktivitasnya hanya berhenti dua hari. Setelah itu, alat berat jalan lagi, truk keluar masuk lagi. Kalau naik motor lewat pintu tol, debunya bikin sesak napas. Kalau hujan, jalanan jadi licin dan rawan kecelakaan,” keluhnya.
Umar menilai keberadaan galian ini seperti “kebal hukum” karena meski sudah dua kali ditutup paksa, aktivitasnya tetap berjalan normal.
“Kesannya mereka kebal aturan. Padahal kami yang paling merasakan dampaknya,” tegasnya.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat hukum benar-benar serius menertibkan aktivitas galian liar tersebut.
Selain merusak lingkungan, keberadaan tambang ilegal di kawasan perkotaan juga mengancam keselamatan pengguna jalan serta mencoreng wajah penegakan aturan.
Aktivitas galian ilegal di titik strategis seperti pintu tol Rangkasbitung seakan menampar wajah hukum dan menimbulkan tanda tanya besar: sampai kapan penertiban hanya sebatas penyegelan tanpa tindakan tegas lanjutan. (*/Sahrul).