LEBAK – Pembangunan jalan tol Serang-Panimbang di Banten masih banyak permasalahan, salah satunya terkait dengan pengadaan lahan. Seperti kepemilikan lahan yang tidak jelas dan adaya sengketa kepemilikan antara ahli waris, sehingga menyulitkan pemerintah untuk membayar nilai ganti rugi lahan.
Padahal sebelumnya, pemerintah menargetkan seluruh pembayaran ganti rugi lahan tol Serang-Panimbang sepanjang 83,6 Kilometer yang melintasi Kabupaten dan Kota Serang, Kabupaten Lebak dan Pandeglang tersebut, akan rampung dilakukan bulan Juli 2018 lalu, namun hingga kini pembayaran ganti rugi lahan masih di bawah 50 persen.
“Kendala dalam pembebasan lahan untuk tol Serang –Panimbang di Kabupaten Lebak adalah terjadinya sengketa kepemilikan lahan antara PTPN VIII dengan masyarakat penggarap Kecamatan Cileles, dan adanya sengeketa antar ahli waris di beberapa titik,” terang Adi Muchtadi, kepala kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Lebak kepada wartawan di Rangkasbitung, Rabu (29/8/2018).
Menurut Ady, secara umum BPN sudah melakukan pengukuran, validasi data, penilaian harga nilai ganti rugi oleh tim appraisal, termasuk musyawarah. Namun, karena masih banyak terjadi sengketa kepemilikan, sehingga saat ini pembayaran ganti rugi hanya bisa dilakukan sebanyak 690 bidang atau setara dengan 26 persen, dari target sebanyak 2.722 bidang, dengan panjang 38 kilometer.
”Kendala utama pembayaran ganti rugi adalah masalah administrasi pertanahan,” cetusnya.
Menurut Ady, jalan tol Serang-Panimbang yang melintasi wilayah Kabupaten Lebak, terdapat empat kecamatan antara lain Cibadak, Cikulur, Cileles dan Banjarsari sepanjang 38 kilometer, dengan jumlah bidang tanah sebanyak 2.722 bidang.
“Kita berkomitmen dan kerja keras untuk menuntaskan pembebasan lahan jalan Tol Serang-Panimbang selesai akhir tahun 2018. Namun, jika masih tetap tidak bisa, uang ganti rugi terpaksa akan dititipkan di Pangadilan,” sambungnya.
Sebagaimana diketahui, jalan tol Serang – Panimbang nantinya merupakan jalan tol yang menghubungkan Serang dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung yang terintegrasi dengan jalan tol Jakarta –Merak, dengan pajang 83,6 kilometer dan luas lahan 785 hektare.
Jalan tol ini nantinya akan melewati Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak serta Kabupaten Pandeglang, dengan melewati 14 kecamatan dan 48 desa/kelurahan yang akan digunakan untuk mendukung akses jalan menuju KEK Tanjung Lesung yang rencana awal akan mulai beroperasi tahun 2019 mendatang. Namun faktanya, hingga kini pembebasan lahan belum berjalan maksimal dan pembayaran ganti rugi lahan masih dibawah 50 persen. (*/sandi)