Petani Miskin di Lebak Dapat Pendampingan Hukum dari LBH Rakyat Banten di Persidangan

LEBAK – Seorang petani miskin Ardi bin Sukarta, yang berasal dari Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, yang tengah bersengketa tanah (sawah) milik kakeknya, dimana tanah tersebut disengketakan oleh Suhari, yang tak lain adalah pamannya sendiri.

Dalam persidangan pada hari Kamis (20/9/2018) yang tengah memasuki tahap ke-III yakni pembacaan nota pembelaan (Pledoi) dari Ardi yang menjadi terdakwa dengan ancaman pembunuhan 1 tahun penjara dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

Namun kini Ardi tak lagi seorang diri seperti pada persidangan sebelumnya. Kali ini ia mendapatkan pembelaan secara hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Banten.

“Di sini kami melihat jaksa penuntut umum telah melakukan pembangkangan terhadap hukum, yang mana tuntutan yang diutarakan oleh jaksa penuntut umum sudah tidak sesuai dengan kaidah yang berlaku,” kata Wakil Direktur LBH RB, Roby Yusuf, kepada faktabanten.co.id, Kamis (20/9/2018).

Pihaknya menganggap jaksa penuntut umum telah menghilangkan parang (golok) yang dibawa oleh korban ketika terjadi percekcokan kedua kali yakni di rumah terdakwa, yang digunakan pelapor (korban) untuk menyerang terdakwa sebagai peristiwa sebab dan akibat terjadinya tindak pidana.

“ItuItidak dimasukkan ke dalam list sebagai satu alat bukti di persidangan,” ujar Roby.

Yang ke dua menurut tim Pengacara LBH Rakyat Banten, jaksa penuntut umum telah menghadirkan saksi ‘palsu’ karena tidak melihat dan mendengar secara langsung tindak pidana.

“Saudara Iyus yang digunakan oleh Suhari untuk dapat menguasai tanah dan memenjarakan Ardi,” jelasnya.

“Bukan hanya sampai di sana, jaksa penuntut umum juga telah keliru dalam menghadirkan alat bukti kekerasan berupa visum (Visum Et Refertum) yang diambil dari Puskesmas setempat, yang menurut kami ini cacat secara pembuktian hukum dan tidak masuk sebagai salah satu alat bukti sebagaimana pasal 184 KUHAP,” imbuhnya.

Diketahui, pada agenda persidangan selanjutnya, rencananya pekan depan ada agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum terhadap terdakwa.

“Kemungkinan besar hanya tinggal ada dua kali lagi persidangan ke depan, yang pertama tentang pembacaan pembelaan jaksa penuntut umum, dan yang ke dua itu adalah putusan, semoga Ardi seorang petani miskin dapat segera menghirup udara bebas karena sebetulnya ini hanyalah perkara kecil tidak harus sampai ditahan,” tegasnya. (*/Eza Y,F)

LBH Rakyat BantenPendampingan HukumPetani Miskin
Comments (0)
Add Comment