LEBAK – Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA) Komisariat Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanudin (UIN SMH) Banten kembali melakukan aksi membentangkan spanduk di depan Kantor DPRD dan Pendopo Bupati Kabupaten Lebak, Kamis (04/02/2021).
Aksi damai yang dilakukan untuk menyikapi persoalan temuan BPK RI sebesar Rp6,2 Miliar yang tidak ditindaklanjuti Pemkab Lebak.
“Sejak tahun 2013 hingga 2019, temuan BPK sebesar Rp6,2 miliar belum ditindaklanjuti, Atas kondisi tersebut, sejumlah kami mendesak Pemkab Lebak untuk membeberkan data atas temuan BPK dimaksud. Karena tidak tertutup kemungkinan, temuan BPK itu berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Fajaruddin, Kordinator Aksi dalam keterangan tertulisnya.
Berdasarkan pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2014 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
“Mengacu pada dokumen, selama 6 tahun terakhir masa Kepemimpinan Bupati Iti Octavia dan Wakil Bupati Ade Sumardi, ada 251 rekomendasi yang disampaikan oleh BPK kepada Pemkab Lebak. Rekomendasi temuan paling besar terjadi pada tahun 2013 silam, yakni senilai Rp 25,8 miliar,” lanjutnya.
Setiap laporan hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada DPRD sesuai dengan kewenangannya untuk ditindaklanjuti, antara lain dengan membahasnya bersama pihak terkait.
“Artinya kami menilai DPRD Kabupaten Lebak mengetahui adanya rekomendasi temuan ini. Maka pantaslah jika kami juga mempertanyakan kinerja pengawasan oleh DPRD atas temuan BPK itu. Bagaimana mungkin, sepanjang 4 tahun ini, belum ada sikap atau pernyataan apapun dari Dewan atas temuan itu, maka dengan ini Kami menuntut, usut tuntas temuan BPK sekarang juga,” pungkasnya. (*/Red)