30 Ribu KTP Rusak di Lebak Dimusnahkan

LEBAK – Sekitar 19.250 kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan 10.807 KTP Manual dimusnahkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak. E-KTP dan KTP Manual yang dimusnahkan itu adalah kartu identitas yang sudah rusak.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan sipil (Disdukcapil) Lebak, Ujang Bahrudin mengatakan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersebut memang tidak terpakai karena rusak sehingga dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan di depan kantor Disdukcapil. Senin (17/12/2018).

“Ada sebanyak 30.057 KTP yang dimusnahkan,” katanya.

Ujang menjelaskan, KTP yang dimusnahkan itu milik warga Lebak yang sudah rusak serta warganya sudah pindah dan KTP-nya dikembalikan.

“Kami harapkan tidak ada lagi e-KTP yang tak terpakai dan rusak,” tukasnya.

Lanjut Ujang Bahrudin, pemusnahan KTP tersebut berdasarkan surat dari Kemendagri No 470 tanggal 13 Desember 2018, tentang penatausahaan e-KTP yang Invalid.

“Kami pun sudah menyisir di 28 kecamatan dan mengumpulkan semua KTP yang rusak, maka hari ini kami melakukan pemusnahan yang disaksikan oleh Disdukcapil Provinsi, kepolisian serta Satpol PP, dikhawatirkan disalahgunakan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab seperti di daerah lain,” ucapnya.

Ujang menambahkan, pemusnahan KTP tersebut dilakukan dengan cara dibakar sesuai dengan amanat langsung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kemendagri memerintahkan seluruh e-KTP yang rusak dan tak terpakai untuk dimusnahkan dengan dibakar dan jangan ada yang tersisa lagi. Ya ini dilakukan tidak di Lebak saja, daerah lainnya juga sama melakukan pemusnahan,” pungkasnya. (*/sandi)

KTP rusak
Comments (0)
Add Comment