Buntut Kisruh Seleksi KPU Lebak, Mantan Ketua Timsel Lapor ke DKPP

LEBAK – Mantan Ketua Tim Seleksi Anggota Komisioner KPU Lebak, Ihsan Ahmad, lewat kuasa hukumnya Ojat Sudrajat melaporkan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (28/1/2019).

Ojat mengatakan, tujuannya melaporkan ke DKPP RI dilatarbelakangi oleh adanya dugaan pelanggaran etika oleh penyelenggara Pemilu di tingkat KPU Lebak dan KPU Provinsi Banten. Bentuk pelanggaran yang dimaksud adalah dugaan pembocoran dokumen hasil test psikologi yang diduga terjadi di suatu lembaga penyelenggara Pemilu tersebut.

“Kita laporkan KPU Lebak dan KPU Banten ke DKPP RI hari ini. Kita sudah lengkapi semua dokumen serta bukti bukti pendukung, sekretariat KPU Lebak dan Banten kita duga mengetahui adanya pembocoran hasil test,” ujar Ojat Sudrajat, ketika dikonfirmasi saat akan berangkat ke DKPP, Senin (28/1/2019).

Selain pembocoran hasil test, Ojat juga melaporkan ikhwal adanya permintaan Katabelece dari Rohimah, oknum Komisioner KPU Banten yang meminta kepada Timsel agar meloloskan dua atau tiga komisioner KPU Lebak incumbent.

Permintaan agar Timsel meloloskan komisioner incumbent tersebut terlihat dari adanya percakapan pesan whatsapp yang dikirimkan Rohimah kepada Ketua Timsel.

“Kita juga melaporkan adanya dugaan intervensi dari anggota KPU Banten kepada ketua Timsel,” ungkap Ojat.

Ojat menambahkan, masih banyak hal lain yang ia laporkan, termasuk tindakan sewenang wenang KPU RI yang telah melakukan Abuse of Power karena telah menganulir keputusan Timsel yang sebelumnya telah disetujui oleh KPU RI.

“KPU RI juga diduga telah melakukan penyelundupan hukum. Bahkan telah melakukan Abuse of Power, karena menganulir keputusan Timsel yang telah mereka setujui juga,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, seleksi komisioner KPU Kabupaten Lebak hingga kini masih terjadi kisruh, lantaran hasil seleksi akhir 10 besar nama calon Komisioner KPU Lebak yang diputuskan oleh Timsel dianulir oleh KPU RI dan diganti dengan komposisi 9 nama baru untuk dilakukan fit and proper test ulang yang langsung diambil alih KPU RI.

Atas adanya perubahan hasil akhir tersebut, sejumlah gelombang protes mencuat baik dari peserta seleksi maupun para akademisi yang tergabung di Timsel KPU Lebak. Bahkan kasus ini disikapi serius oleh elemen masyarakat hingga terjadi aksi demonstrasi di kantor KPU Lebak pada pekan lalu. (*/Sandi)

[socialpoll id=”2521136″]

KPU LebakPelanggaran Pemilu
Comments (0)
Add Comment