Ada Apa!! Ribuan NIK Penerima Bansos di Lebak Dinonaktifkan

 

LEBAK– Sebanyak 1.078 Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik warga Kabupaten Lebak yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) resmi dinonaktifkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lebak, Ahmad M. Nur, menjelaskan ribuan NIK yang dinonaktifkan tersebut berasal dari kelompok Desil atau per-sepuluhan, yaitu kategori kesejahteraan rumah tangga 1 hingga 5.

“Dasar penonaktifan karena tidak adanya aktivitas perekaman KTP elektronik pada NIK yang bersangkutan,” kata Ahmad, Jumat (19/9/2025).

Ia menambahkan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memastikan faktor lain yang mungkin menjadi penyebab, termasuk isu dugaan keterkaitan dengan praktik judi online.

Namun Ahmad menegaskan bahwa langkah kementerian sudah sesuai aturan yang berlaku.

“Yang kami ketahui, NIK dinonaktifkan karena tidak ada rekam data KTP. Itu saja. Untuk alasan lain, di luar kewenangan kami,” jelasnya.

Disdukcapil Lebak, kata Ahmad, telah mengirimkan daftar NIK nonaktif kepada operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di masing-masing desa untuk ditindaklanjuti.

“Kalau pemilik NIK sudah meninggal, segera laporkan agar bisa diterbitkan akta kematiannya. Secara bertahap, kami akan melaporkan perkembangan hasil verifikasi ke kementerian,” ujarnya.

Ahmad juga meminta para pendamping bansos ikut terlibat dalam memantau data penerima yang dinonaktifkan.

“Kami sudah bersurat ke Dinas Sosial agar pendamping ikut mengawasi. Ini penting supaya data benar-benar sesuai kondisi di lapangan,” pungkasnya.

Kebijakan penonaktifan NIK ini diharapkan tidak menimbulkan kebingungan, karena pemerintah daerah sudah menyiapkan mekanisme verifikasi agar hak masyarakat yang masih layak tidak terabaikan.(*/Sahrul).

Comments (0)
Add Comment