LEBAK– Langkah cepat dan tegas Ketua DPW APKASINDO Banten, H. Wawan, dalam memperjuangkan hak-hak petani sawit mendapat apresiasi dari berbagai kalangan.
Salah satunya datang dari Mambang Hayali, aktivis muda yang juga anak seorang petani sawit.
Ia menyatakan siap mengawal penuh upaya hukum yang kini mulai diarahkan ke jalur perdata.
Pada 1 Juli 2025, Ketua APKASINDO resmi menunjuk tujuh pengacara dari Jakarta untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
Gugatan perdata terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kertajaya akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada Senin, 7 Juli 2025.
“Kami sebagai anak petani sawit tentu tidak akan tinggal diam. Ketika upaya mediasi tak digubris, maka jalur hukum menjadi pilihan. Dan saya pastikan, langkah ini kami kawal sampai tuntas,” tegas Mambang Hayali, Jumat (4/7/2025).
Langkah hukum ini menyasar dugaan pengurangan timbangan tandan buah segar (TBS) sawit oleh pihak PKS, yang disinyalir diduga merugikan petani selama bertahun-tahun.
Menurutnya, keadilan bagi petani bukan sekadar harapan, tapi hak yang harus diperjuangkan.
“Kami percaya, Pengadilan Negeri Rangkasbitung bisa bersikap objektif dan berpihak pada kebenaran. Jangan sampai ketidakadilan ini dibiarkan terus terjadi dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum,” tambahnya.
Mambang juga mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung RI yang baru-baru ini mengungkap kasus mega korupsi.
Ia berharap semangat pemberantasan korupsi dan penegakan hukum juga dirasakan oleh petani-petani kecil di daerah.
“Kita sedang menanti, apakah PN Rangkasbitung bisa menjadi cermin keadilan yang sesungguhnya bagi rakyat kecil. Ini bukan sekadar dugaan perkara timbangan, tapi soal kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum,” tutupnya. (*/Sahrul).