Anggaran Pembangunan Pustu di Lebak Jadi Sorotan BPK, Rp24 Juta Diduga Kelebihan Bayar

 

LEBAK – Dua proyek pembangunan sarana kesehatan milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak menjadi sorotan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas APBD 2024.

Proyek yang dimaksud adalah pengadaan sarana Puskesmas Pembantu (Pustu) Karangnunggal dan Pustu Lebaksangka, yang berasal dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.

Temuan BPK menyebutkan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan fisik di lapangan dengan spesifikasi dalam kontrak.

Dalam dokumen yang diterbitkan BPK dan dikutip Kamis, 3 Juli 2025, disebutkan bahwa kedua proyek tersebut mengalami kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah komponen penting bangunan.

Di Pustu Karangnunggal, kekurangan terjadi pada pengerjaan atap, plafond, instalasi listrik, serta sistem sanitasi dan saluran.

Sedangkan di Pustu Lebaksangka, BPK mencatat kekurangan volume pada struktur beton, dinding dan plesteran, lantai, serta atap dan plafond.

Ironisnya, kedua proyek tersebut telah dinyatakan selesai 100 persen dan telah diserahkan oleh pihak ketiga, yakni CV PK dan CV BKS, kepada Pemkab Lebak.

Serah terima dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP) dan seluruh pembayaran telah dicairkan.

“Hal ini menyebabkan aset tetap berupa gedung dan bangunan yang diterima tidak sesuai dengan rencana dan terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp24.092.103,” tulis BPK dalam laporannya.

Atas temuan tersebut, BPK meminta Pemerintah Kabupaten Lebak agar menindaklanjuti dan memproses pengembalian kelebihan pembayaran sesuai peraturan yang berlaku. Dana sebesar Rp24 juta lebih itu diminta segera disetorkan ke kas daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak terkait temuan tersebut. Upaya konfirmasi dari Fakta Banten masih terus dilakukan. (*/Sahrul).

BPKLebakPembangunan Pustu
Comments (0)
Add Comment