LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak kembali membuka proses seleksi ulang untuk pengadaan jasa konsultansi pengawasan penataan Alun-Alun Rangkasbitung tahun anggaran 2025.
Langkah ini diambil guna memastikan pekerjaan berjalan sesuai rencana dan memenuhi standar teknis yang ditetapkan.
Dikutip dari laman resmi LPSE Kabupaten Lebak melalui portal INAPROC di https://spse.inaproc.id, tender tersebut memiliki nilai pagu sebesar Rp150 juta.
Tender tersebut merupakan bagian dari program penataan bangunan serta lingkungan di kawasan strategis pusat kota Rangkasbitung.
Alun-alun Rangkasbitung bukan sekadar ruang terbuka hijau. Kawasan ini telah berkembang menjadi simpul aktivitas sosial, olahraga, hingga pelaksanaan kegiatan formal pemerintahan.
Tingginya intensitas pemanfaatan membuat kebutuhan akan tata ruang yang lebih aman, nyaman, dan representatif menjadi sangat mendesak.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak sebagai penanggung jawab program menilai perlu adanya pengawasan profesional yang menyeluruh demi menjamin pelaksanaan proyek berjalan tepat waktu, sesuai mutu, efisien secara anggaran, dan aman secara struktur.
Konsultan yang nantinya terpilih diharapkan mampu mengawal seluruh tahapan pekerjaan mulai dari pengendalian teknis dan administrasi hingga memastikan spesifikasi teknis dan volume pekerjaan sesuai dengan kontrak.
Dengan demikian, kualitas pembangunan dapat dijaga tanpa mengorbankan efisiensi anggaran.
Adapun lokasi pekerjaan berada di wilayah Kecamatan Rangkasbitung, dan proyek ini sepenuhnya didanai melalui APBD Tahun 2025.
Penataan Alun-Alun Rangkasbitung bukan sekadar proyek fisik, tapi investasi ruang publik yang mencerminkan wajah kota.
Apakah revitalisasi kawasan ini dapat menjadi titik tolak peningkatan kualitas ruang kota yang ramah dan inklusif bagi seluruh warga atau tidak. (*/Sahrul).