LEBAK – Anggota komisi III DPRD Kabupaten Lebak akan menindak tegas terhadap perusahaan yang memberikan gaji kepada para pegawainya di bawah Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2025 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Kabupaten Lebak merupakan daerah dengan Upah Minimum Regional (UMR) terendah dibandingkan kota/kabupaten lainnya yang ada di Provinsi Banten, nilai upah untuk para pegawai di Lebak hanya sebesar Rp3.172.384 lebih rendah dibandingkan Kabupaten Pandeglang.
Namun, hasil penelusuran di lapangan masih banyak perusahaan nakal yang memberikan gaji terhadap pegawainya di bawah standar UMR yang berlaku.
Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Lebak Fraksi Partai PPP, Regen Abdul Haris mengatakan pihaknya akan menindak tegas jika ditemukan adanya perusahaan yang memberikan gaji pegawai di bawah standar UMR.
“Kami dari Komisi III DPRD Lebak akan menyikapi persoalan ini dengan serius dan tegas kepada perusahaan ‘nakal’ yang tidak mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan,” kata Regen saat ditemui di Gedung DPRD Lebak, Senin (10/02/2025).
Masyarakat yang bekerja harus mendapatkan upah yang layak sesuai yang ditetapkan pemerintah. Jadi, dalam hal ini ia beserta anggota Komisi III DPRD Lebak akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke setiap pabrik, dan perusahaan di Lebak, dalam waktu dekat ini.
“Jika kami mendengar masih adanya perusahaan yang nakal, tidak memberikan gaji pegawai sesuai dengan UMR atau melakukan pemecatan sepihak. Kami akan turun ke lapangan dan melakukan sidak,” jelasnya.
“Apabila kami menemukan perusahaan yang melanggar aturan. Tentunya kami akan memberikan teguran ataupun sanksi administrasi sesuai dengan mekanisme yang ada,” tegasnya.(*/Yod/Aji)