Anggota KPPS Harus Netral, Ketua KPU Lebak: Sanksi Tegas Jika Tidak Netral

 

LEBAK – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak, Ni’matullah menegaskan, kepada seluruh anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Lebak harus netral selama masa kampanye politik Pemilu 2024, jika ditemukan anggota KPPS yang tidak netral atau berpihak kepada salah satu peserta pemilu, KPU akan memberikan sanksi tegas.

Hal itu disampaikan Ni’matullah, pada saat pelaksanaan kegiatan simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penerapan penggunaan Sirekap Pemilu 2024, di Villa Suma, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Rabu (31/1/2024).

Sebelum memberikan sanksi terhadap anggota KPPS, kata dia ada mekanisme yang harus ditempuh, karena ada aturan kode etiknya.

“Nantikan diukur dulu atau dinilai dulu atas dasar pemeriksaan terlebih dahulu melanggar kode etik atau tidak. Kemudian dari situlah putusan atau apa yang diberikan kepada yang bersangkutan,” kata Ni’matullah.

“Jika pelanggarannya berat tentu akan diberikan sanksi tegas,” ucapnya.

Kemudian dirinya menyampaikan, jika ada petugas pemungutan suara dari tingkat kecamatan (PPK) sampai dengan tingkat desa (PPS) dan KPPS, ditemukan adanya petugas yang tidak netral. Maka akan ada tim khusus untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“Nantikan ada yang memeriksa itu. Itu ada timnya nanti yang akan menilai pelanggarannya ringan atau berat,” terangnya.

Perlu diketahui, menurut keterangan Koordinator Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Lebak, Ahmad Saparudin, bahwa jumlah anggota KPPS yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Lebak berjumlah 27.865. Diantaranya 15.993 petugas laki-laki dan 11.972 petugas perempuan. (*/Yod/Aji)

Comments (0)
Add Comment