ASN Lebak Masuk Pukul 06.30 Selama Ramadan, Pemkab Ubah Pola Kerja Demi Efektivitas Pelayanan

 

LEBAK– Pemerintah Kabupaten Lebak resmi menerapkan pola jam kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah.

Melalui surat edaran terbaru, jam masuk kerja dimajukan menjadi pukul 06.30 WIB, menggantikan ketentuan sebelumnya yang menetapkan pukul 08.00 WIB.

Perubahan ini mulai berlaku setelah surat tertanggal 18 Februari 2026 diterbitkan. Dengan demikian, aturan lama dinyatakan tidak berlaku lagi.

Penjabat Sekretaris Daerah Lebak, Halson Nainggolan, menyampaikan bahwa penyesuaian tersebut bukan tanpa alasan.

Pemerintah daerah ingin memastikan ritme kerja selama bulan puasa tetap produktif, sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Jam kerja dimulai pukul 06.30 sampai 14.00 WIB untuk Senin hingga Kamis. Sementara hari Jumat sampai pukul 14.30 WIB,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).

Menurutnya, salah satu pertimbangan utama adalah kebiasaan sebagian pegawai setelah sahur yang kembali beristirahat, sehingga berpotensi memengaruhi ketepatan waktu masuk kerja.

Dengan jadwal lebih pagi, ASN diharapkan bisa langsung bersiap ke kantor usai sahur tanpa jeda panjang.

Langkah ini juga dimaksudkan agar energi pegawai lebih optimal di pagi hari, sebelum kondisi fisik menurun menjelang siang saat menjalankan ibadah puasa.

Selain faktor internal, kebijakan tersebut turut mempertimbangkan sinkronisasi dengan jadwal kerja Pemerintah Provinsi Banten, terutama dalam agenda rapat dan koordinasi lintas instansi.

“Pada hari pertama penerapan, tingkat kehadiran ASN disebut cukup baik. Di lingkungan Sekretariat Daerah, sebagian besar pegawai sudah hadir sesuai waktu yang ditetapkan,” ungkap Halson.

Meski masih ada penyesuaian, pemerintah daerah menilai respons awal berjalan positif.

Ia menegaskan bahwa perubahan jam kerja ini tidak mengurangi total jam efektif pelayanan.

“Justru, penyesuaian dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan maksimal selama Ramadan, tanpa mengganggu kewajiban ibadah para pegawai,” pungkasnya. (*/Sahrul).

Comments (0)
Add Comment